BAGAIMANA CARA BERHIAS YANG SYAR'I...?

Bismillah





Sebagai seorang muslimah  hendaknya dia mengetahui bagaimana cara berhias yang sesuai dengan ajaran islam sehingga apa yang dia lakukan itu (berhias) bisa bernilai ibadah dan tidak merugikan diri sendiri atau orang lain . karena jika dilakukan tidak sesuai pada tempatnya maka akan menjadi fitnah buat orang lain khususnya kaum adam dan juga bisa menjadi malapetaka buat wanita itu sendiri. 
Ada  beberapa cara berhias yang syar'i sebagai berikut:



  1.  NIAT yang soleh untuk mencari ridho Alloh subhanahuwata'ala, mengamalkan perintah Rosululloh sollallohu'alaihiwasallam dan menyenangkan hati suami
  2.  TIDAK BERLEBIHAN " Hai anak adam , pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid, makan dan minumlah dan janganlah berlebihan, sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang berlebihan" (Q. S. AL'AROF:31)
  3.  JANGAN TABARRUJ.(wanita yang menampakkan perhiasannya dan keindahan tubuhnya serta apa-apa yang wajib di tutupi dari ha-hal yang dapat menarik syahwat lelaki.) " Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu & janganlah berhias & bertingkah laku seperti orang jahiliyah yang terdahulu...(Q.S.AL-Ahzab:33)
  4. Syeh Abdurrohman as sa'di Rohimahulloh berkata: " firmanNya " dan hendaklah kamu di rumahmu yaitu menetaplah kamu di rumahmu karena hal itu lebih selamat dan lebih menjaga diri kalian. dan "firmanNya dan janganlah kamu berhias & bertingkah laku seperti orang jahiliyah yang dahulu yaitu janganlah kalian wahai para wanita sering keluar rumah, dengan berhias & berdandan sebagai mana kebiasaan orang jahiliyah dahulu yang tidak punya ilmu dan agama. ( Taisirul karimir Rohman. kar. Abdurohman As sa'di.  hlm. 780).
  5.  HANYA UNTUK SUAMI. " Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali pada suami mereka . atau ayah suami mereka atau putra-putra mereka  atau putra-putra suami mereka  atau saudara lelaki mereka  atau putra saudara perempuan mereka atau putra saudara laki2 mereka atau atau wanita-wanita muslim atau budak yang mereka miliki atau pelayan laki-laki yang tidak memiliki keinginan terhadap wanita atau anak yang belum mengerti tentang aurat wanita dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar di ketahui perhiasan yang mereka sembunyikan dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Alloh, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." (QS . Annur: 31)
  6.  BILA DI HADAPAN SESAMA WANITA. " janganlah laki-laki melihat aurot laki-laki lain. &  tidak boleh pula wanita melihat aurot wanita yang lain. ( HR. muslim: 516)
  7.  TAMPIL BEDA...? " termasuk sifat wanita jahiliyah apalagi bila di hadapan laki-laki lain. demikian pula memakai pakaian suhroh( agar terkenal dan beda) haram hukumnya. " Barang siapa memakai pakaian suhroh maka Alloh akan memakaikan padanya pakaian yang menghinakan pada hari kiamat. (HR. Abu daud :409,ibnu majah: 3606 di hasankan oleh Al albani dlm Almisykah. 3446)
  8.  JANGAN MENIRU LAKI LAKI. " Ibnu abbas berkata Rosullulloh sollallohualaiwassalam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki. (HR. Al bukhori. 5885). imam Ath tobari Rohimahulloh berkata maksudnya janganlah laki-laki menyerupai wanita dalam hal berpakain dan berhias yang merupakan kekususan mereka & sebaliknya.( fatul bari. 10/409)
  9.  TINGGALKAN MODE DAN PERHIASAN YG HARAM. tidak boleh memakai perhiasan yang haram walaupun atas perintah suami. " Aisyah Rodiallohuanha berkata " ada wanita ansor menikahkan putrinya dia menyambung rambut putrinya dengan rambut buatan . kemudian wanita itu menemui Rosululloh sollallohualaihiwasallam dan menceritakan perihal perbuatannya dia berkata sesungguhnya suaminya yang memerintahkan saya agar menyambung rambut. nabi sollallohualaiwasallam bekata" tidak boleh, karena Alloh melaknat wanita yang menyambung rambutnya. (HR albukhori. 5205)
  10.  JAUHI GAYA MODE ORANG KAFIR DAN FASIK  karena kita di larang tasabbuh " Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan  itu"
  11.  TIDAK MEMBAHAYAKAN " Nabi sollallohu alaihi wasallam bersabda tidak boleh merugikan dan menimpakan kerugian. (HR Ad daruqutni.: 522, Al hakim:2/57-58)
  12. TIDAK MEMAKAI WANGI WANGIAN. "' Wanita mana saja yang memakai wangi wangian kemudian keluar di hadapan orang banyak agar mereka mendapati baunya maka dia termasuk pezina...(HR abu dawud dan Attirmidzi)
 Wallohuta'ala a'lam...
 

Blog, Updated at: 8:58 AM

Blog Arcive

Random Posts