Hukum menghilangkan tahilalat

hukum menghilangkan tahi lalat

Bismillah
Ada sebuah pertanyaan yang  diajukan ke Imam Ibnu Utsaimin:
Ada seorang wanita yang memiliki Tahi lalat di wajahnya. Dan itu banyak, sekitar 6 sampai 8 titik terpencar-pencar. Apa hukum menghilangkan tahilalat semacam ini di rumah sakit, baik dengan laser atau cara lainnya?
Jawaban beliau sbb.:
Tidak masalah menghilangkan tahi lalat tersebut, karena jumlahnya yang banyak, seperti yang dia sebutkan tentu memperburuk wajahnya. Sehingga menyebabkan orang menghindar tidak mau melihatnya. Kaidah yang berlaku dalam masalah ini,
ما كان للتجميل فحرام وما كان لإزالة العيب فحلال
Mengubah tubuh untuk kecantikan, hukumnya haram, sedangkan mengubah tubuh karena menghilangkan aib, hukumnya halal.”
Dalil yang pertama, (mengubah tubuh untuk kecantikan hukumnya haram), bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat al-Wasyimah (tukang tato) dan al-Mustausyimah (pasien tato), al-Wasyirah (tukang kikir gigi) dan al-Mustausyirah (pasien kikir gigi). Semacam ini dilarang karena motivasi utamanya adalah untuk kecantikan.
Sementara dalil kasus kedua, yaitu dalam rangka menghilangkan aib, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan seorang sahabat yang terpootong hidungnya, agar menggunakan perak untuk menambal hidungnya. Namun lukanya membusuk. Kemudian nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mengganti perak dengan emas. Ini dibolehkan karena tujuannya dalam rangka menghilangkan aib.
Pegang kaidah ini dan ambil pelajaran darinya. Berdasarkan kaidah ini, maka para wanita yang hendak mengubah wajahnya yang hitam menjadi putih, termasuk usaha yang haram. Karena ini termasuk mengubah ciptaan Allah, dalam rangka kecantikan belaka.
Jika ada orang yang bertanya,bagaimana dengan mengobati mata yang juling. Apakah termasuk usaha karena kecantikan ataukah dalam rangka menghilangkan aib? Jawabannya, usaha semacam ini termasuk bentuk menghilangkan aib, sehingga hukumnya boleh. Demikian pula, ketika ada orang yang giginya mrongos, yang termasuk aib, boleh untuk diluruskan, sehingga sama dengan posisi gigi yang lain, itulah hukum menghilangkan tahi lalat.
Allohuta'ala a’lam
Oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Sumber: Konsultasisyariah.com

Blog, Updated at: 2:22 AM

5 comments:

  1. saya punya tahi lalat di pelipis kanan dekat telinga, sya sering pusing kalau dipegang dan ukurannya bertambah besar sejak saya hamil, bagaimana hukumnya kalau saya menghilangkannya

    ReplyDelete
  2. bagaimana kalau tahi lalatnya tambah besar dan membuat kepala kita sering pusing kalau tahi lalatnya dipegang alnya tumbuhnya di dekat pelipis berdekatan dengan telinga dan mata

    ReplyDelete
    Replies
    1. kalau memang mengganggu kesehatan kita boleh menghilangkannya karena melihat maslahat dan mudhorotnya...Allohu Alam..

      Delete
  3. mantab, menambah pengetahuan, lanjutkan.....

    ReplyDelete
  4. Bagaimana kalau tahi lalat yg saya miliki itu keberadaanya diantara kedua mata dan ukurannya pun lumayan besar apakah boleh dihilangkan

    ReplyDelete

Blog Arcive

Random Posts