Ustadz Dr. Sufyan Baswedan, Lc. MA
Materi Tematik | Adab
Berkomunikasi Di Media Sosial
Sumber:
http://www.bimbinganislam.com/konsultasi/25-adab-akhlak/725-adab-dalam-berkomunikasi-di-media-sosial
-----------------------------------
ADAB DALAM BERKOMUNIKASI DI MEDIA SOSIAL
Pertanyaan:
اَلسَّلاَمُ
عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bagaimana kita menyikapi media sosial yang semakin mudah
memberikan kabar ke teman atau saudara? Sehingga memungkinkan kita untuk
berkomunikasi kepada lawan jenis. Padahal kita berkomunikasi hanya bermaksud
memberi kabar kost teman-teman lama.
جَزَاك
اللهُ خَيْرًا
(Dari Umi Ma'rifah di Taiwan Anggota Grup WA Bimbingan Islam
T06 G58)
Jawab:
Medsos adalah sarana yang dapat digunakan untuk sesuatu yang
mubah, dapat pula untuk sesuatu yang bernilai ibadah, maupun untuk maksiat.
Bila medsos digunakan untuk hal-hal yang tujuannya mubah,
seperti komunikasi dengan bahasa yang sopan (tidak genit), maka hukumnya mubah.
Hanya saja, penggunaan medsos tetap perlu dibatasi agar tidak berlebihan dalam
yang mubah, sehingga bergeser kepada yang dilarang.
Intinya, perhatikan poin-poin berikut:
1. Siapa yang akan diajak berkomunikasi? (mahram atau
bukan). Kalau mahram, maka tidak mengapa. Tapi kalau bukan, maka batasi dan
seperlunya saja.
2. Gunakan bahasa yang jelas dan tidak genit. Karena tulisan
hukumnya sama dengan ucapan. Kita dilarang berkomunikasi dengan selain mahram,
kecuali dengan nada bicara yang tegas dan tidak genit (merangsang syahwat lawan
jenis).
3. Jangan share berita tentang amal shalih kita, karena ini
mengundang sifat riya’ (ingin pamer), dan ini bisa membatalkan pahala amal
kita.
4. Jangan berlebihan dalam berkomunikasi via medsos, namun
sebatas yang diperlukan saja.
5. Jangan share foto-foto pribadi agar tidak disalahgunakan.
6. Jangan share foto orang lain, kecuali dengan seizinnya
dan demi kemaslahatan syar’i (Contoh: men-share foto saudara kita yang jadi
korban suatu musibah, atau yang sedang terbaring di Rumah Sakit, dan
semisalnya).
Karena setiap muslim punya harga diri dan kehormatan yang
tidak boleh dilanggar, dan tidak setiap orang ridha foto dirinya dalam kondisi
tertentu disebarluaskan, karena ini bisa masuk ke dalam ghibah (menceritakan
hal-hal yang tidak disukai saudara kita terkait dirinya tanpa sepengetahuan
dia).
7. Jangan share foto makhluk bernyawa (hewan dan manusia)
kecuali demi kemaslahatan syar’i yang mu’tabar.
8. Jangan asal sebarkan berita kecuali yang telah
diklarifikasi kebenarannya dan bermanfaat untuk diketahui orang lain. Tidak
semua berita yang tersebar itu benar, dan tidak semua berita yang benar itu
pantas disebar. Kalaupun ia pantas disebar, maka tidak semua orang akan
mendapat manfaat dari berita itu.
Bahkan boleh jadi bagi sebagian kalangan, sesuatu yang
bermanfaat bagi kita akan menimbulkan madharat bagi orang lain karena disalah
fahami. Jadi, pilih-pilihlah yang seksama dalam men-sharing sesuatu.
Demikian, wallaahu a’lam.
Konsultasi Bimbingan Islam
Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA
0 comments:
Post a Comment