APAKAH TERLARANG SHOLAT DENGAN BERCADAR?
๐ Bismillah, ustadz ana mau tanya :
Boleh nggak perempuan bercadar tetap memakai cadarnya ketika shalat di masjid yang tidak ada kain penghalang antara shaf laki-laki dengan shaf prempuan?
Pendapat yang mengatakan dalam shalat tidak boleh ada penghalang wajah dan tangan dengan tempat sujud apakah itu shahih ustadz?
Lalu bagaimna dengan sajadah/mukena yang kadang ketika sujud juga menghalangi wajah?
๐ Jawaban :
Para ulama berbeda pendapat apakah haram atau makruh. Yang rajih adalah makruh, tidak haram dan sholatnya sah walaupun si wanita tersebut menggunakan niqob dan memakai sarung tangan.
Imam Nawawi dalam al-Majmu' mengomentari hadits larangan menutup wajah saat sholat
ุฃููุง ูุฑุงูุฉ ุชูุฒูููุฉ ูุง ุชู ูุน ุตุญุฉ ุงูุตูุงุฉ.
"Bahwa larangan tersebut bersifat karohah tanzih (makruh bukan haram) dan tidak mencegah dari sahnya sholat"
Yang tepat dalam hal ini adalah :
- Jika tidak ada ajnabi (pria asing) yang dapat menikmati wajah wanita tersebut, maka terlarang menutup wajahnya.
- Jika ada ajnabi yang dikhawatirkan menikmati wajahnya, maka tidak mengapa ia menutup wajahnya.
Wallahu a'lam.
✏ Al-Ustรขdz Abu Salma, Muhammad bin Burhan bin Yusuf Al-Atsari
Share by :
Grup WA, LINE, Channel TG
Al-Wasathiyah Wal I'tidal
Republished by MRA Al-Jafari Al-Alabi
๐ Bismillah, ustadz ana mau tanya :
Boleh nggak perempuan bercadar tetap memakai cadarnya ketika shalat di masjid yang tidak ada kain penghalang antara shaf laki-laki dengan shaf prempuan?
Pendapat yang mengatakan dalam shalat tidak boleh ada penghalang wajah dan tangan dengan tempat sujud apakah itu shahih ustadz?
Lalu bagaimna dengan sajadah/mukena yang kadang ketika sujud juga menghalangi wajah?
๐ Jawaban :
Para ulama berbeda pendapat apakah haram atau makruh. Yang rajih adalah makruh, tidak haram dan sholatnya sah walaupun si wanita tersebut menggunakan niqob dan memakai sarung tangan.
Imam Nawawi dalam al-Majmu' mengomentari hadits larangan menutup wajah saat sholat
ุฃููุง ูุฑุงูุฉ ุชูุฒูููุฉ ูุง ุชู ูุน ุตุญุฉ ุงูุตูุงุฉ.
"Bahwa larangan tersebut bersifat karohah tanzih (makruh bukan haram) dan tidak mencegah dari sahnya sholat"
Yang tepat dalam hal ini adalah :
- Jika tidak ada ajnabi (pria asing) yang dapat menikmati wajah wanita tersebut, maka terlarang menutup wajahnya.
- Jika ada ajnabi yang dikhawatirkan menikmati wajahnya, maka tidak mengapa ia menutup wajahnya.
Wallahu a'lam.
✏ Al-Ustรขdz Abu Salma, Muhammad bin Burhan bin Yusuf Al-Atsari
Share by :
Grup WA, LINE, Channel TG
Al-Wasathiyah Wal I'tidal
Republished by MRA Al-Jafari Al-Alabi
Grup WA & TG : Dakwah Islam
TG Channel : @DakwahAkhawat
Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. ุขู َِูู
Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. ุขู َِูู
0 comments:
Post a Comment