SHALĀT JAMA' YANG DIPERBOLEHKAN (BAGIAN 1)


Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Shalāt
🔊 Kajian 57 | Shalāt Jama' Yang Diperbolehkan (Bagian 1)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H057
〰〰〰〰〰〰〰
MATAN KITAB:

ويجوز للحاضر في المطر أن يجمع بينهما في وقت الأولى منهما،

Dan diperbolehkan bagi orang yang hādir (maksudnya) orang yang tidak bepergian atau tidak safar, untuk menjama' shalāt disebabkan turunnya hujan, dan dilakukan di waktu yang lebih dulu dari keduanya yaitu jama' taqdim.
----------------------------

SHALĀT JAMA' YANG DIPERBOLEHKAN (BAGIAN 1)

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para sahabat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, kita lanjutkan dan masih tentang masih tentang shalāt jama' yang diperbolehkan.

قال المؤلف رحمه الله:
((ويجوز للحاضر في المطر أن يجمع بينهما في وقت الأولى منهما))

Dan diperbolehkan bagi orang yang hādir (maksudnya) orang yang tidak bepergian atau tidak safar, untuk menjama' shalāt disebabkan turunnya hujan, dan dilakukan di waktu yang lebih dulu dari keduanya yaitu jama' taqdim.

Beberapa Jenis Jama' yang diperbolehkan adalah:

1⃣ Jama' antara Maghrib dan 'Isyā di Muzdalifah, bagi jama'ah haji.

Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadīts:

حتى أتى المزدلفةَ، فصلَّى بها المغربَ والعِشاءَ بأذانٍ واحدٍ وإقامتين رواه مسلم

Manakala sampai beliau datang di Muzdalifah, beliau (Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam)  shalāt Maghrib dan 'Isyā dengan satu adzān dan dua iqāmah.

(Hadīts riwayat Muslim)

2⃣ Jama' didalam Safar

Dalam sebuah hadīts disebutkan:

كان النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يَجمَعُ بين المغرب والعشاء إذا جَدَّ به السَّيرُ (رواه البخاري و مسلم)
 
Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menjama' antara shalāt Maghrib dan 'Isyā apabila beliau sudah mulai perjalanan.

(Hadīts riwayat Bukhāri dan Muslim)

3⃣ Jama' dalam keadaan sakit

Jama' dalam keadaan sakit termasuk rukhsah, namun keadaan sakit perlu diperinci, dimana kondisi sakit yang menyulitkan (menyusahkan) maka diperbolehkan untuk menjama' shalāt.

Adapun sakit yang ringan (misalnya) Flu ringan dan lain sebagainya, maka tidak diperbolehkan untuk menjama' karena tidak membuat kesulitan bagi orangnya.

4⃣ Jama' bagi yang terkena darah mustahādhah  (darah karena penyakit)

Darah mustahādhah adalah darah yang disebabkan karena penyakit dan terjadi pada wanita, dan hal ini diperbolehkan berdasarkan pendapat ulamā Hanābilah dan dipilih Syaikhul Islām Ibnu Taimiyyah dan juga para ulamā lainnya.

Berdasarkan hadīts dari Hamnah binti Jahsy Radhiyallāhu Ta'āla 'anhā, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berkata kepada beliau:

فإنْ قَويتِ على أنْ تُؤخِّري الظُّهرَ، وتُعجِّلي العَصرَ، فتَغتسلينَ وتَجمعينَ بين الصَّلاتينِ، فافعلي((  رواه ابو دود والترمذي))

Apabila kamu mampu untuk mengakhirkan shalāt Dhuhur (menjadikan shalāt Dhuhur diakhir waktunya) dan mempercepat shalāt Ashar (menjadikan shalāt Ashar diawal waktunya) kemudian kamu mandi dan menjama' kedua shalāt tersebut, maka lakukanlah.

(Hadīts riwayat Abū Dāwūd dan Tirmidzi)

Jadi seorang wanita yang keluar darah mustahādhah atau darah penyakit atau darah selain darah Hāidh dan selain darah karena melahirkan, apabila dia mampu menggabungkan shalāt dengan cara mengakhirkan shalāt Dhuhur diakhir waktu dan mengawalkan shalāt Ashar diawal waktu ini yang disebut dengan jama' suri, maka diperbolehkan. 

5⃣ Jama' karena Hujan

Sebagai mana yang disebutkan oleh penulis matan diperbolehkan untuk jama' disebabkan turunnya hujan, dan ini adalah pendapat Syāfi'iyah dan juga pendapat jumhur para ulamā.

Sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadīts:

عن ابن عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عنه، قال:  جمَعَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم بين الظُّهرِ والعَصرِ والمغربِ والعِشاءِ بالمدينةِ من غيرِ خوفٍ ولا مَطرٍ. فقيل لابن عَبَّاسٍ: ما أرادَ إلى ذلك؟ قال: أرادَ أنْ لا يُحرِجَ أُمَّتَه((رواه مسلم))

Dari Ibnu 'Abbās Radhiyallāhu 'anhu beliau berkata:

"Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menjama' antara shalāt Dhuhur, Ashar dan juga antara shalāt Maghrib dan 'Isyā di Madīnah, tidak disebabkan karena rasa takut, juga tidak disebabkan karena hujan"

Maka ditanyakan kepada Ibnu 'Abbās, apa yang diinginkan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam akan hal itu?

Maka beliaupun mengatakan: "beliau ingin agar umatnya tidak kesulitan".

(Hadīts riwayat Muslim)

⇒ Dari hadīts diatas ada isyarat bahwa di zaman Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam shalāt di jama' diantaranya disebabkan karena rasa takut dan karena hujan.

⇒ Kesimpulan bahwasanya shalāt jama'disebabkan karena hujan adalah hal yang biasa dizaman Nabi Shallallāhu 'alayhi wa sallam. 

Demikian yang bisa kita sampaikan.


وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم تسليما كثيرا
__________

Blog, Updated at: 7:25 PM

0 comments:

Post a Comment

Blog Arcive

Random Posts