Masalah - masalah wanita haid dan nifas. 2

KITAB FIQIH

📖MAUSU'AH MUYASSAROH

👤Syaikh Husain Al Uwaisyah.


Alhamdulillah… washolatu washolamu 'alaa Rasulillah..


👉 Masih berhubungan dengan masalah - masalah wanita haid dan nifas.

Wanita haid tetap menyaksikan sholat Ied dan seruan kaum muslimin namun mereka tidak ikut sholat.

Berdasarkan hadist Ummu 'Athiah ia berkata ;

"Aku mendengar Rasulullah berkata hendaklah wanita - wanita pingitan dan gadis tetap keluar walaupun wanita - wanita haid. Mereka tetap menyaksikan dakwah kaum mukminin dan hendaklah wanita haid itu tidak ikut sholat namun mereka dibelakang.

Ini menunjukan wanita haid itu tetap wajib menyaksikan namun tidak ikut sholat.


👉Seseorang laki laki membacakan Al Quran dipangkauan istrinya yang sedang haid.

Apakah itu diperbolehkan? Jawab boleh.

Berdasarkan hadist dari Mansyur Bin Sofiyah bahwa ibunya Sofiyah bercerita kepadanya bahwa Aisyah Radhiallahu'anha bercerita kepadanya

Bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam, beliau berada dipangkuanku aku sedang haid kemudian beliau membaca Al Quran dan Aisyah mendengarnya.
(HR Bukhari dan Muslim)


👉Seorang wanita haid boleh mencuci kepala suaminya dan menyisirnya.

Sebagaimana hadist Aisyah Aku menyisiri rambut Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam waktu itu aku sedang haid. (Diriwayatkan HR Bukhari dan Muslim)

Tidak mengapa meminum bekas wanita haid karena mereka tidak najis, tidak seperti keyakinan orang Yahudi.

Sebagaimana hadist Aisyah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim ia berkata "Aku minum kemudian aku berikan kepada Rasulullah salallahu 'alaihi wassalam saat itu aku sedang haid lalu beliau meminum dibekas mulutku digelas tersebut lalu beliau minum."

Demikian juga hadist Abdullah bin Saad yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad ia bertanya kepada Rasulullah salallahu 'alaihi wassalam tentang makan bersama wanita haid kata rasulillah "makanlah bersamanya."

Maka ini diperbolehkan tidak seperti orang yahudi menjauhi istri mereka ketika sedang haid bahkan tidak diajak makan bersama dan lainnya.

Kata Thirmidzi "ini merupakan pendapat seluruh ahli ilmu"

Wallahu a'lam🌻
Alfawaid ustad Badrussalam Lc Hafizhohulloh
Blog, Updated at: 1:06 PM

0 comments:

Post a Comment

Blog Arcive

Random Posts