KITAB SHAHIH JAMI' BAYAANIL 'ILMI WA FADHLIH IBNU ABDIL BAAR (lanjutan)

KITAB SHAHIH JAMI' BAYAANIL 'ILMI WA FADHLIH
IBNU ABDIL BAAR

BAB  39
SAMBUNGAN


Perkataan Sahnun  "  Apabila seseorang mendatangi majelis penguasa 3 hari berturut turut tanpa ada keperluan, maka tertolak persaksiannya “.

Ibnu Abdil Baar  memberikan komentar "  Yang dimaksud oleh beliau adalah penguasa yang dzholim dan fasik. Adapun penguasa yang 'aadil, yang memiliki keistimewaan dan keutamaan, maka masuk kepadanya ( penguasa tersebut ) dan membantu diatas keshalehannya termasuk amalan yang sangat utama  ".

 Bukankah kita lihat Umar bin Abdul Aziz ( seorang khalifah ) teman temannya adalah para ulama ulama besar seperti Urwah bin Zubbair, Ibnu Syihab. Ibnu Syihab masuk kepada penguasa kepada Abdul Malik dan anak anaknya. Lagi diantara ulama  yang masuk kepada  penguasa yaitu Sya'bi, Qobishah bin Dzuaib, Al Hasan Al Basri, Abu Zinath, Malik Al Uza'i, Asy Syafi'i, dan jamaah yang lainnya.


*Maka apabila seorang 'aalim hadir disisi penguasa sekali sekali dalam perkara yang dibutuhkan dan ia mengucapkan kebaikan, berbicara dengan keilmuan, ( kata beliau ) maka itu kebaikan. Dan ia berada dalam keridho'an Allah sampai hari ia bertemu dengan Allah سبحانه و تعالى . *

Yang terlarang itu majelis majelis fitnah. Akan tetapi majelis majelis disisi penguasa seringkali memberikan  fitnah. Dan keselamatan itu adalah meninggalkan apa yang ada padanya.

Riwayat Mughiroh bin Abdurrahman bin Al Haarits bin Hisyam , ia berkata " Ilmu itu untuk salah satu dari 3 : 
1. Bagi orang yang memiliki kedudukan dan ia menjadi terhiasi dengan ilmu. *
2. Orang yang memiliki agama; dimana ia mengatur agama. Artinya dia menjadi pemimpin agama.
3. Orang yang bergaul dengan penguasa dan masuk kepadanya untuk memberikan ilmu dan manfaat.

Maksud beliau bahwa celaan celaan masuk kepada penguasa dan bergaul itu untuk penguasa yang dzholim  dan fasik. Adapun penguasa yang adil maka boleh masuk dan bergaul dengannya untuk memberikan manfaat dan ilmu.

Demikian pula kepada penguasa dzholim dan fasik dibolehkan dengan tujuan mengingkari dan memberikan nasehat dengan syarat ia tidak terpengaruh dan tidak terfitnah. Jika dia takut dan khawatir dirinya terfitnah, maka lebih baik tidak dan hendaknya ia tinggalkan.

Allahu a'lam

Ustd. Badrussalam Lc
Blog, Updated at: 6:09 PM

0 comments:

Post a Comment

Blog Arcive

Random Posts