Bismillah
FATWA SYEKH SHOLIH AL FAUZAN
Hafidzohulloh
Nikah paksa
Pertanyaan : Bolehkah seorang
ayah memaksa anak perempuannya menikah?
Jawab: “ Ayah tidak boleh main
paksa . namun demikian hendaknya anak tidak mendurhakai ayahnya selama ayah
tersebut demikian untuk kemaslahatan anak
dan memilihkan laki laki yang sepadan dalam sisi agamanya, jika demikian
tidak sepantasnya anak menyelisihi ayahnya. Ayah tidak boleh memaksa anak
wanita yang sudah menjanda untuk menikah menurut kesepakatan ulama atau meski
masih gadis menurut pendapat yang benar. ( lihat Al muntaqo min fatawa syekh
sholih Al Fauzan 5/354).
NASEHAT BAGI WANITA MUSLIMAH( fatwa syekh Sholih Al fauzan Hafidzohulloh)
Untaian nasihat untuk wanita muslimah :
- Hendaknya wanita muslimah menanamkan taqwa pada dirinya dan suaminya serta anak anaknya
- Hendaknya mengurusi Rumah tangga dengan baik dan memperhatikan pendidikan anak anaknya serta memperhatikan hak hak suaminya
- Hendaknya mempelajari syare;at syare'at islam, memelihara perkara yang wajib, mengamalkan yang sunnah dan menginfakkan sebagian harta yang di milikinya sesuai kemampuan
- Tidak keluar rumah kecuali ada keperluan syar'i tetapi dengan syarat menutup aurot dan tidak memakai wangi wangian serta perhiasan yang menimbulkan fitnah
- Hendaknya tidak ikut berkecimpung di dalam pergaulan laki laki asing yang bukan makhromnya
- Hendaknya tidak safar (berpegian jauh) tanpa makhromnya
- Hendaknya tidak meniru gaya hidup kaum pria terlebih lagi orang orang kafir baik dalam hal rambut, pakaian , dan model model lainnya
- Hendaknya selalu berbakti kepada orang tua kerabat, tetangga, dan jangan sampai memutus silaturrohim kepada mereka. ( lihat Al Muntaqo fatwa syekh Sholih bin Fauzan no 425)