NIKAH ATAU BELAJAR DULU...?


Bismillah

Fatwa syekh Abdul Aziz bin Baz Rohimahulloh:

Pertanyaan : ada sebuah kebiasaan yang sedang menjamur yaitu para gadis atau para orang tua menolak laki laki yang melamar mereka, dengan alasan agar gadis tersebut menyelesaikan dulu sekolahnya( smu dan yang sederajat) atau kuliahnya atau agar gadis tersebut mengajar dulu untuk beberapa tahun. Bagaimana hukum tersebut? Dan apa nasehat Anda bagi yang melakukannya?

Jawab: “ Nasehatku bagi pemuda dan pemudi untuk bersegera menikah dan berusaha agar segera menikah bila sarananya mudah, mengingat sabda Rosululloh Shollallohualaihi wassallam “Wahai para pemuda barang siapa di antara kalian sudah sanggup (menafkahi seorang istri dengan) dengan menikah maka bersegeralah menikah, sebab nikah lebih bisa menundukkan pandangan dan memelihara farji. Dan barang siapa belum sanggup melakukannya maka berpuasalah, sebab berpuasa itu sebuah benteng baginya”.( Muttafaqqun Alaih), juga mengingat sabda Beliau yang lainnya: “Apabila datang melamar (putri)  kalian seorang laki laki yang kalian suka agama dan akhlaknya maka ( nikahkanlah dengan putri kalian) apabila kalian tidak melakukannya maka akan terjadi fitnah dan kerusakan yang  besar di muka bumi ini. “ (HR. Tirmidzi dengan sanad Hasan), perhatikanlah sada Beliau yang lainnya,” Nikahilah para wanita yang banyak keturunannya dan banyak berkasih sayang sebab dengan kalian aku akan bangga dengan banyaknya umatku kelak di hari kiamat.( Hadis di keluarkan oleh Imam Ahmad dan di sohihkan oleh Ibnu Hibban). Selain itu pada pernikahan banyak sekali maslahat yang di tekankan oleh Nabi  Shollallohu alaihi wassallam antara lain: menahan pandangan,  memelihara farji, menjaga kuantitas ummat ini, keselamatan dari kerusakan besar yang akan melanda bumi dan beberapa akibat mengerikan lainnya bila tidak menikah. Semoga Alloh Subhanahu wata’ala menunjukkan jalan yang lurus bagi kaum muslimin untuk meniti jalan kebaikan dunia dan akhirat mereka, sesungguhnya Dia Zat yang maha mendengar lagi Maha dekat dengan Hamba Nya. ( Syekh Abdul Aziz BIN Abdulloh Bin Baz, dari fatawa mar’ah hal. 100).


Blog, Updated at: 4:40 AM

Blog Arcive

Random Posts