ANTARA PERHIASAN DAN AUROT WANITA


Bismillah...

  BATASAN AUROT WANITA

Apa hubungannya perhiasan dengan aurot wanita.....? mari simak pembahasan berikut:
Di dalam surat Annur ayat 31 yang artinya:" katakanlah  kepada wanita yang beriman , hendaklah mereka menahan pandangan dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan kecuali yang biasa nampak darinya. dan hendaknya mereka menutup kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali pada suami mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka, atau saudara -saudara laki-laki mereka atau  putra-putra saudara lelaki mereka, atau putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan pelayan laki-laki yang tidak memiliki keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurot wanita, dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar di ketahui perhiasan yang mereka sembunyikan , dan bertaubatlah
kamu sekalian terhadap Alloh, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.). para ulama mengatakan yang di maksud perhiasan dalam ayat tersebut termasuk mawadhi'uz, yaitu tempat -tempat dimana perhiasan itu dikenakan . seperti dikepala ada anting-anting di telinga, di leher ada kalung , ditangan ada gelang di kaki ada gelang kaki.  Dan Rosululloh Sollallohu Alaihi wassallam bersabda : " Wanita itu aurot dan apabila ia keluar (dari rumahnya) setan senantiasa mengintainya".( HR. Attirmizi disohihkan oleh Al-albani dalam al-irwa no 273, dalam sohihul jami' no 6690).
Hadis tersebut memberikan pengertian bahwa seorang wanita dari ujung rambut sampai ujung kakinya adalah aurot yang apabila nampak akan menjadikan dirinya malu.

PERHIASAN YANG BIASA NAMPAK

Dalam ayat di atas Alloh subhanahuwata ala berfirman. " dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak darinya.
Ibnu jarir ath-thobari rohimah hulloh dalam tafsirnya(18/92) membawakan riwayat  yang sohih mauquf dari Abdulloh bin mas'ud Rhodiyallohu anhu yang berkata tentang" pakaian yang biasa manpak yaitu tsiyab( pakaian luar ). ( jami' Ahkamin Nisa Musthofa al-adawi, 4/486).
Dan pendapat inilah yang dikuatkan oleh syekh Muhammad asy-syingiti rohimahulloh ( adhwa'ul bayan 6/197) dan oleh syekh Muhammad Nasirudin Al-albani  Rohimahulloh( hijabul Mar'ah al-muslimah hlm.17) .( jami' Ahkamin Nisa, Mustofa al adawi, 4/489-491).sebab makna perhiasan ialah apa yang seorang wanita berhias dengannya dan bukan termasuk asal penciptaan dirinya, dan melihatnya tidak mengharuskan melihat sebagian dari anggota badannya, seperti yang nampak dari pakaian luarnya yang tidak mungkin di tutup. (ibid).
Penjelasan ini semakna dengan hadist di atas , bahwa seluruh tubuh serta perhiasan seorang wanita adalah aurot yang tidak boleh terlihat oleh orang lain yang bukan makhromnya sedikitpun, (Tafsirul Qur'anil Azhim, Ibnu katsir, 6/45). ( akan tetapi syekh Al-albani berkata " bukan berarti ini wajib ( cadar/ penutup wajah ) bagi mereka ayat tersebut mengandung makna yang tidak shorih ( jelas), lihat Al hijab hal. 40. cet. Al maktab Al islamy.

PERHIASAN YANG TERSEMBUNYI

Selanjutnya ayat Alloh Subhanahu wata'ala : " dan jangan menampakkan perhiasan kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka....".
Ibnu jharir at thobari Rohimahulloh dalam tafsirnya( 18/94)  menyebutkan riwayat yang shohih dari Qotadah Rohimahulloh tentang firman Alloh subhanahu wata'ala yang artinya "dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka...dst". dia Rohimahulloh berkata: "seorang wanita boleh menampakkan kepalanya tersebut (dalam ayat).".
Di riwayatkan dari Abu salamah Rhodiyallohu anhu ia berkata: " aku datang bersama saudara laki-laki aisyah . lalu bertanyalah saudaranya kepadanya tentang mandinya Rosululloh Shollalohu alaihi wassallam , maka ia(Aisyah Rhodiyallohu anha) meminta di ambilkan wadah seukuran satu sho' kemudian ia mandi dengan mengguyurkan air keatas kepalanya, sedangkan kami dan dia ada hijab  ( penghalangnya)." ( HR. Al bukhori dalam fatul bari:1/364).
Al hafizh Ibnu Hajar Asqolani Rhohimahulloh dalam fathul bari :( 1/465), berkata: Al qodhi iyadh berkata yang nampak bahwa kedua laki-laki tersebut melihat yang di lakukan Aisyah pada kepalanya dan juga bagian atas tubuhnya dari yang boleh dilihat oleh makhromnya, sebab Aisyah adalah bibi susuan dari Abu Salamah dimana dia telah di susui oleh ummu kulstum, saudari Aisyah. dan ia menutup bagian tubuhnya yang bawah dari yang tidak halal di lihat meski oleh makhromnya". ( juga diriwayatkan oleh muslim 1/618, dan A nasa'i 1/127).. berdasarkan ayat di atas dengan keterangan riwayat - riwayat yang ada bisa di ambil beberapa pelajaran sebagai berikut:
  1. Yang di maksud di sini ialah yang di tutupi dengan pakaian luar seorang wanita yang tidak boleh dilihat oleh laki-laki lain  yang bukan makhromnya . karena itu lah perhiasan ini di sebut dengan perhiasan yang tersembunyi, yaitu yang di sembunyikan dari selain makhrom dan dari selain orang orang yang di sebutkan oleh Alloh azawazalla di atas.
  2. Berdasarkan ayat-ayat di atas yang di maksud perhiasan disini ialah termasuk anggota tubuh yang biasa perhiasan di kenakan padanya, bukan hanya pada perhiasan itu sendiri. perhatikan beberapa riwayat di atas yang jelas menyebutkan bahwa yang boleh terlihat dari seorang wanita muslimah di antaranya ialah kepala dan anggota wudhunya, bukan sekedar perhiasan yang di kenakannya.oleh karenanya para ulama mengatakan bahwa yang di maksud dengan perhiasan dalam ayat tersebut termasuk mawadhi'uz zinah, artinya tempat tempat di mana perhiasan itu  di kenakan padanya. seperti di kepala ada anting-anting di telinga , di leher ada kalung , di tangan ada gelang, di kaki ada gelang kaki. maka maksudnya ialah bukan sekedar tidak boleh  menampakkan perhiasan tersebut, namun juga tidak boleh mnampakkan  anggota tubuh yang perhiasan  biasa di kenakan padanya meski ketika perhiasan tidak sedang di kenakan.
  3. Dan berdasarkan keumuman hadist Rosululloh shollallohu alaihi wassallam di atas  bahwa seluruh tubuh wanita muslimah dari ujung rambut sampai ujung kaki adalah aurot yang tidak boleh terlihat  maka ayat tersebut telah mengecualikan  anggota tubuh yang mana yang boleh terlihat dan oleh siapa boleh dilihat. sehingga seorang muslimah dilarang memperlihatkan anggota tubuhnya kepada yang di sebutkan dalam ayat melebihi yang di sebutkan dalam ayat tersebut yaitu selain tempat-tempat yang perhiasan biasa di kenakan padanya dan anggota wudhuya saja.
  4. Berdasarkan ayat di atas  yang di perbolehkan melihat kepala sorang wanita muslimah dengan perhiasannya serta anggota wudhunya juga dengan perhiasan yang biasa  ada padanya hanyalah mereka yang disebutkan di dalam ayat tersebut saja. hal ini sebagai tegasnya Alloh shubhanahu wata'ala mengecualikan orang -orang yang di sebutkan  tentang bolehnya mereka melihat perhiasan dan anggota tubuh yang biasanya sebagai tempat perhiasan  juga anggota wudhu seorang wanita muslimah.
PERHIASAN YANG PALING TERSEMBUNYI

Adapun anggota tubuh yang lain  selain dari anggota whudu dan tempat tempat perhiasan seorang wanita muslimah, maka yang boleh melihatnya adalah suaminya., sehinggan wanita muslimah tidak di perbolehkan melihat dadanya kebawah , dan dari betisnya ke atas selain kepada suaminya . sebagaimana pengecualian yang Alloh azawazala sebutkan dalam ayat di atas.
sedang kan para suami istri maka tidak ada batasan aurot  antara keduanya , di mana mereka boleh melihat bagian tubuh pasangannya yang mana saja yang ia inginkan . hal ini sebagaimana di sebutkan ummul mukminin Aisyah Rhodiyallohu anhu mengatakan : " dahulu aku pernah mandi bersama nabi shollallohu alaihi wassallam dalam satu bejana yang di sebut al-faroq ". (HR Al bukhori dan Muslim).
Al Hafiz Ibnu Hajar Asqolani Rohimahulloh mengatakan dalam fathul bari (1/364): " dan Ad dawudi berdalil dengan hadist ini ats bolehnya seorang suami melihat aurot istrinya dan sebaliknya . dan hal ini di kuatkan oleh Ibnu hibban dari jalan sulaiman bin Musa bahwa dia di tanya  tentang hukum seorang suami  melihat farji istrinya  lalu dia mengatakan : " Aku bertanya kepada Atho' maka beliau berkata: " Aku bertanya kepada Aisyah Rhodiyallohu anha dia (Aisyah ) menyebutkan makna hadist tersebut ." inilah dali di bolehkannya suami melihat farji istrinya dan sebaliknya.

Wallohu Ta'ala A'lam


Referensi:
  •  Jami' Ahkamin Nisa', Mustofa al adawi
  • Irwa'ul gholil, Muhammad Nasirudin Al albani
  • shahihul jami' Muhammad Nasirudin Al albani
  • Tafsirul Qur'anil azhim, Ibnu katsir
  • kaset kajian Aurotul mar'ah muslimah amama ukhtihal muslimah, oleh Syekh Al albani
Di salin dr: majalah Al mawaddah(ustd Abu Ammar Al-Goyami)


Blog, Updated at: 5:38 PM

Blog Arcive

Random Posts