HUKUM MELEPAS ALAS KAKI KETIKA MEMASUKI AREA PEMAKAMAN

Bismillah

⚔ FIQIH ⚔


Pertanyaan:

Apakah melepas sandal waktu di kuburan itu sunnah atau bid’ah?

Jawaban:

Disyariatkan bagi yang masuk kuburan untuk melepas kedua sandalnya, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Basyir bin Al-Khashashiyyah radhiyallahu anhu, ia mengatakan:
Ketika aku berjalan mengiringi Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, ternyata ada seseorang berjalan di kuburan dengan mengenakan kedua sandalnya.

Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan:

يَا صَاحِبَ السَبْتِيَّتَيْنِ أَلْقِ سَبْتِيَّتَيْكَ

“Hai pemakai dua sandal tanggalkan kedua sandal kamu!”
Orang itu pun menoleh. Ketika dia tahu bahwa itu ternyata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia melepaskannya serta melemparkan keduanya.
(HR. Abu Dawud)

Al-Imam Ahmad rahimahullahu berkata:
“Sanad hadits Basyir bin Al-Khashashiyyah bagus. Aku berpendapat dengan apa yang terkandung padanya kecuali bila ada penghalang.”

Penghalang yang dimaksudkan Al-Imam Ahmad adalah semacam duri, kerikil yang panas, atau semacam keduanya. Ketika itu, tidak mengapa berjalan dengan kedua sandal di antara kuburan untuk menghindari gangguan itu.

Allah Subhanahu wa Taala-lah yang memberi taufiq, semoga shalawat dan salam-Nya tercurah atas Nabi kita Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam, keluarganya, dan para sahabatnya.

Ditandatangani oleh :
■ Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz,
■ Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi,
■ Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan.

(Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 9/123-124)

✏ مجموعة طلابة العلم شرعي 🌹
Blog, Updated at: 6:01 AM

0 comments:

Post a Comment

Blog Arcive

Random Posts