MAUSU'AH MUYASSAROH
Syaikh Husain Al Uwaisyah.
Lanjutan,
ORANG YANG RUKU' SEBELUM MASUK SHAFF KEMUDIAN BERJALAN SAMBIL RUKU' MASUK KEDALAM SHAFF
Kata beliau apabila ma'mum bertakbir dibelakang shaff kemudian masuk kedalam shaff maka ia telah mendapatkan ruku'nya imam dan ia sudah mendapatkan satu raka'at dan sholatnya sah berdasarkan hadits Abu Bakroh,
Bahwa Bakroh pernah sampai kepada Nabi ﷺ yang sedang ruku' maka beliaupun ruku' sebelum masuk kedalam shaff lalu ia merayap dan masuk kedalam shaff lalu disebutkanlah hal itu kepada Nabi ﷺ maka Nabi ﷺ bersabda, "semoga Allah menambahmu semangat jangan kamu lakukan itu"
(HR. Bukhori)
Apa yang dimaksud oleh Nabi jangan kamu lakukan lagi perbuatanmu itu ? Kata beliau yang tampak kepadaku larangan ini adalah untuk sikap ketergesa gesaan Abu Bakroh bukan larangan ruku' sebelum masuk shaff.
Kenapa ?
Karena disebutkan dalam riwayat Imam Ahmad dari jalan lain dari Abu Bakroh bahwa ia datang dalam keadaan Nabi ﷺ dalam keadaan sedang ruku' dan Nabi ﷺ mendengar suara sendal Abu Bakroh dimana ia lari ingin mendapatkan ruku'.
Ketika Nabi ﷺ telah selesai sholat Nabi bersabda, "siapa tadi yang lari ? Abu Bakroh berkata "aku hai Rasulullah", maka Rasulullah bersabda, semoga Allah menambahkan kamu semangat jangan kembali kamu lakukan itu"
Sanadnya hasan dalam mutaba'at. Dan dikeluarkan dikisahkan dalam shahihnya juga sama dengannya dan dalam diriwayat dikisahkan dalam lafadz Abu Bakroh berkata aku lari, dan Nabi ﷺ mengatakan dalam hadits tsb
siapa yang lari tadi dan jalan tergesa gesa,
dan ini juga dikuatkan dalam riwayat Athohawi dari jalan yang pertama dalam lafadz "aku datang sementara Rasulullah ﷺ sedang ruku' sementara aku tersengal sengal nafasku maka akupun ruku sebelum masuk shaff.
Dalam hadits tsb sanadnya shahih.
Ini menunjukkan bahwa Abu Bakroh lari sehingga tersengal sengal maka Nabi ﷺ mengingkari perbuatan Abu Bakroh yang lari tsb.
Syaikh Al Bani rahimahullah berkata, kemudian aku mendapatkan yang menguatkan hal ini dari perkataan prawi hadits tsb yaitu Abu Bakroh sebagaimana menguatkan bahwa larangan Nabi ﷺ jangan kembali lakukan lagi maksudnya yaitu jangan tergesa gesa bukan maksudnya ruku' sebelum masuk shaff.
Ali bin Hujar meriwayatkan dalam haditsnya ia berkata,
dari Al Qoshim bin Rabi'ah dari Abu Bakroh seorang sahabat Nabi ﷺ bahwa ia keluar dari rumahnya dan ia mendapatkan orang orang sedang ruku' maka kemudian iapun ruku' bersama mereka kemudian masuk sambil ruku' kedalam shaff dan ia menganggapnya sebagai satu raka'at.
Artinya Abu Bakroh sesudah Nabi wafat ﷺ kembali melakukan ruku' sebelum masuk shaff, itu menunjukkan yang dipahami Abu Bakroh yang dilarang oleh Nabi bukan ruku' sebelum masuk shaffnya tapi yang dimaksud adalah ketergesa gesaan beliau.
Syaikh Al Bani berkata sanadnya shahih dan ini hujjah yang sangat kuat yang dimaksud larangan itu adalah tergesa gesa dalam berjalan kedalam shaff dan menuju sholat dan itu dilarang oleh Nabi ﷺ.
Dan dalam suatu riwayat Atho' ia mendengar Ibnu Zubair diatas mimbar berkata, apabila salah seorang dari kalian masuk masjid dan orang orang sedang ruku' hendaklah ia ruku' ketika ia masuk kemudian ia masuk kedalam shaff sambil ruku' karena itu termasuk sunnah. Dikeluarkan oleh Abdurrozzak.
Demikian juga kata Syaikh Al Bani perbuatan para sahabat setelah Nabi ﷺ melakukan itu juga seperti Abu Bakkar as Siddiq, Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Mas'ud demikian pula Abdullah bin Zubair kemudian beliau menyebutkan sebagian atsar atsar tentang itu diantaranya ;
▶ Dikeluarkan oleh Abu Umamah bin Sahal bin Hunaif bahwa ia melihat Zaid bin Tsabit masuk kedalam masjid dan imam sedang ruku' maka beliaupun berjalan hingga beliau masuk ke shaff dalam keadaan beliau sedang ruku'. Artinya masuk ke shaffnya dalam keadaan sedang /sambil ruku'.
▶Dan juga diriwayatkan oleh Zaid bin Wahab ia berkata, aku keluar bersama Abdullah bin Mas'ud dari rumahnya ke masjid ketika kami telah sampai dipertengahan masjid imam ruku' maka Abdullah bin Mas'ud segera takbir dan ruku' dan akupun ruku' bersamanya kemudian kami berjalan sambil ruku' sampai masuk kedalam shaff dan ketika masuk shaff orang orang telah berdiri setelah imam selesai sholat aku berdiri kata Zaid bin Wahab karena aku merasa belum mendapatkan satu raka'at maka Abdullah bin Mas'ud memegang tanganku dan mendudukkanku dan beliau berkata, engkau telah mendapatkan satu raka'at dikeluarkan oleh Abu Syaibah demikian juga Abdurrozzak, Athobrani dengan sanad yang shahih.
Ini semua menunjukkan bahwa justru ketika kita misalnya masuk masjid kemudian imam ruku' kita segera ruku' sambil berjalan sambil ruku' namun dengan syarat berjalannya tsb tidak jauh karena gerakan yang banyak dapat membatalkan sholat dalam ijma' para ulama.
Kalau misalnya kita hendak masuk shaff ternyata imam ruku' kita segera ruku' lalu kita berjalan selangkah dua langkah tiga langkah maka yang seperti ini boleh bahkan kata Abdullah bin Zubair ini termasuk sunnah.
Wallahu a'lam
Syaikh Husain Al Uwaisyah.
Lanjutan,
ORANG YANG RUKU' SEBELUM MASUK SHAFF KEMUDIAN BERJALAN SAMBIL RUKU' MASUK KEDALAM SHAFF
Kata beliau apabila ma'mum bertakbir dibelakang shaff kemudian masuk kedalam shaff maka ia telah mendapatkan ruku'nya imam dan ia sudah mendapatkan satu raka'at dan sholatnya sah berdasarkan hadits Abu Bakroh,
Bahwa Bakroh pernah sampai kepada Nabi ﷺ yang sedang ruku' maka beliaupun ruku' sebelum masuk kedalam shaff lalu ia merayap dan masuk kedalam shaff lalu disebutkanlah hal itu kepada Nabi ﷺ maka Nabi ﷺ bersabda, "semoga Allah menambahmu semangat jangan kamu lakukan itu"
(HR. Bukhori)
Apa yang dimaksud oleh Nabi jangan kamu lakukan lagi perbuatanmu itu ? Kata beliau yang tampak kepadaku larangan ini adalah untuk sikap ketergesa gesaan Abu Bakroh bukan larangan ruku' sebelum masuk shaff.
Kenapa ?
Karena disebutkan dalam riwayat Imam Ahmad dari jalan lain dari Abu Bakroh bahwa ia datang dalam keadaan Nabi ﷺ dalam keadaan sedang ruku' dan Nabi ﷺ mendengar suara sendal Abu Bakroh dimana ia lari ingin mendapatkan ruku'.
Ketika Nabi ﷺ telah selesai sholat Nabi bersabda, "siapa tadi yang lari ? Abu Bakroh berkata "aku hai Rasulullah", maka Rasulullah bersabda, semoga Allah menambahkan kamu semangat jangan kembali kamu lakukan itu"
Sanadnya hasan dalam mutaba'at. Dan dikeluarkan dikisahkan dalam shahihnya juga sama dengannya dan dalam diriwayat dikisahkan dalam lafadz Abu Bakroh berkata aku lari, dan Nabi ﷺ mengatakan dalam hadits tsb
siapa yang lari tadi dan jalan tergesa gesa,
dan ini juga dikuatkan dalam riwayat Athohawi dari jalan yang pertama dalam lafadz "aku datang sementara Rasulullah ﷺ sedang ruku' sementara aku tersengal sengal nafasku maka akupun ruku sebelum masuk shaff.
Dalam hadits tsb sanadnya shahih.
Ini menunjukkan bahwa Abu Bakroh lari sehingga tersengal sengal maka Nabi ﷺ mengingkari perbuatan Abu Bakroh yang lari tsb.
Syaikh Al Bani rahimahullah berkata, kemudian aku mendapatkan yang menguatkan hal ini dari perkataan prawi hadits tsb yaitu Abu Bakroh sebagaimana menguatkan bahwa larangan Nabi ﷺ jangan kembali lakukan lagi maksudnya yaitu jangan tergesa gesa bukan maksudnya ruku' sebelum masuk shaff.
Ali bin Hujar meriwayatkan dalam haditsnya ia berkata,
dari Al Qoshim bin Rabi'ah dari Abu Bakroh seorang sahabat Nabi ﷺ bahwa ia keluar dari rumahnya dan ia mendapatkan orang orang sedang ruku' maka kemudian iapun ruku' bersama mereka kemudian masuk sambil ruku' kedalam shaff dan ia menganggapnya sebagai satu raka'at.
Artinya Abu Bakroh sesudah Nabi wafat ﷺ kembali melakukan ruku' sebelum masuk shaff, itu menunjukkan yang dipahami Abu Bakroh yang dilarang oleh Nabi bukan ruku' sebelum masuk shaffnya tapi yang dimaksud adalah ketergesa gesaan beliau.
Syaikh Al Bani berkata sanadnya shahih dan ini hujjah yang sangat kuat yang dimaksud larangan itu adalah tergesa gesa dalam berjalan kedalam shaff dan menuju sholat dan itu dilarang oleh Nabi ﷺ.
Dan dalam suatu riwayat Atho' ia mendengar Ibnu Zubair diatas mimbar berkata, apabila salah seorang dari kalian masuk masjid dan orang orang sedang ruku' hendaklah ia ruku' ketika ia masuk kemudian ia masuk kedalam shaff sambil ruku' karena itu termasuk sunnah. Dikeluarkan oleh Abdurrozzak.
Demikian juga kata Syaikh Al Bani perbuatan para sahabat setelah Nabi ﷺ melakukan itu juga seperti Abu Bakkar as Siddiq, Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Mas'ud demikian pula Abdullah bin Zubair kemudian beliau menyebutkan sebagian atsar atsar tentang itu diantaranya ;
▶ Dikeluarkan oleh Abu Umamah bin Sahal bin Hunaif bahwa ia melihat Zaid bin Tsabit masuk kedalam masjid dan imam sedang ruku' maka beliaupun berjalan hingga beliau masuk ke shaff dalam keadaan beliau sedang ruku'. Artinya masuk ke shaffnya dalam keadaan sedang /sambil ruku'.
▶Dan juga diriwayatkan oleh Zaid bin Wahab ia berkata, aku keluar bersama Abdullah bin Mas'ud dari rumahnya ke masjid ketika kami telah sampai dipertengahan masjid imam ruku' maka Abdullah bin Mas'ud segera takbir dan ruku' dan akupun ruku' bersamanya kemudian kami berjalan sambil ruku' sampai masuk kedalam shaff dan ketika masuk shaff orang orang telah berdiri setelah imam selesai sholat aku berdiri kata Zaid bin Wahab karena aku merasa belum mendapatkan satu raka'at maka Abdullah bin Mas'ud memegang tanganku dan mendudukkanku dan beliau berkata, engkau telah mendapatkan satu raka'at dikeluarkan oleh Abu Syaibah demikian juga Abdurrozzak, Athobrani dengan sanad yang shahih.
Ini semua menunjukkan bahwa justru ketika kita misalnya masuk masjid kemudian imam ruku' kita segera ruku' sambil berjalan sambil ruku' namun dengan syarat berjalannya tsb tidak jauh karena gerakan yang banyak dapat membatalkan sholat dalam ijma' para ulama.
Kalau misalnya kita hendak masuk shaff ternyata imam ruku' kita segera ruku' lalu kita berjalan selangkah dua langkah tiga langkah maka yang seperti ini boleh bahkan kata Abdullah bin Zubair ini termasuk sunnah.
Wallahu a'lam
Oleh ustd Badrussalam .Lc Hafidzohulloh dlm artikel AFawaid via WhatsApp
0 comments:
Post a Comment