BAB 54 : HARAMNYA ISTINJA MENGGUNAKAN KOTORAN HEWAN ATAU TULANG



| Selasa, 6 Dzulqo’dah 1440H
| 9 Juli 2019M

KITAABUL 'ILMI
📖   MAUSUU'AH AL-MANAHI ASY-SYAR'IYYAH/ ENSIKLOPEDIA LARANGAN-LARANGAN DALAM SYARI’AT
👤   Syaikh Salim bin Ied al Hilali


BAB 54 : HARAMNYA ISTINJA MENGGUNAKAN KOTORAN HEWAN ATAU TULANG


🍀
وَعَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ ‏- رضى الله عنه ‏- قَالَ: { أَتَى اَلنَّبِيُّ ‏- صلى الله عليه وسلم ‏-اَلْغَائِطَ, فَأَمَرَنِي أَنْ آتِيَهُ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ, فَوَجَدْتُ حَجَرَيْنِ, وَلَمْ أَجِدْ ثَالِثًا.‏ فَأَتَيْتُهُ بِرَوْثَةٍ.‏ فَأَخَذَهُمَا وَأَلْقَى اَلرَّوْثَةَ, وَقَالَ: "هَذَا رِكْسٌ" }

Dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu anhu, beliau berkata:
“Bahwa Nabi  صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  mendatangi tempat buang air dan memerintahkan aku untuk membawa 3 batu. Ternyata aku hanya mendapati 2 batu, dan aku berusaha mencari yang ketiga dan aku tidak mendapatkannya. Lalu aku ambil kotoran keledai yang telah kering lalu aku mendatanginya. Maka beliau hanya mengambil 2 batu dan melemparkan kotoran yang telah kering tersebut lalu beliau bersabda ; "هَذَا رِكْسٌ" ini adalah ‘riks’.”
[HR. Bukhari]

Terjadi ikhtilaf para ulama makna ‘riks’;
🍃 Jumhur ulama mengatakan ‘riks’ artinya najis.
🍃 Sementara sebagian ulama mengatakan ‘riks’ artinya menjijikkan.
🍃 Dan dalam 1 riwayat disebutkan bahwa itu adalah merupakan makanan jin.
Sebagaimana dalam 1 riwayat yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari juga, dalam riwayat Abu Hurairah {“ هما طعام الجن “} “keduanya (tulang dan kotoran) itu makanan jin.”
Sehingga sebagian ulama mengatakan bahwa illat nya adalah ; karena itu makanan jin.

Sementara sebagian ulama mengatakan karena itu najis. Dan mereka yang mengatakan disebabkan karena najis, berdasarkan riwayat yang lain dengan lafadz { "إِنَّهُمَا لَا يُطَهِّرَانِ" }
“keduanya tidak mensucikan”.


Akan tetapi yang menjadi masalah adalah apakah keduanya tidak mensucikan itu menyebabkan bahwa tulang juga sesuatu yang najis?
➡ Tentu kalau itu adalah tulang bangkai maka khilaf para ulama apakah itu najis atau tidak. Adapun tulang bukan bangkai maka itu bukan najis.


Sehingga atas dasar itu, sebagian ulama mengatakan bahwa maksud ‘riks’ itu bukan najis, namun itu menjijikkan karena itu merupakan makanan jin.
Atas dasar itu juga mereka mengatakan bahwa ini tidak bisa dijadikan dalil bahwa kotoran keledai itu najis.

Sedangkan atas pendapat yang mengatakan ‘riks’ itu najis , mereka mengatakan kotoran keledai itu najis.


📚📚
Hadits-hadits tersebut menunjukkan :
🍃  Haramnya istinja dengan ‘routs’ ( رَوْث ;  kotoran yang telah kering)
🍃  Demikian juga ( ‘ عَظْم ; tulang )
🍃  Dan dalam 1 riwayat lain ada tambahan ‘humamah wa rimmah’ (yaitu ; tulang yang telah usang / telah lama sekali) . Dan diqiyaskan kepadanya segala sesuatu yang sifatnya najis.
Kata mereka, maka itu tidak mensucikan.
🍃  Demikian pula segala sesuatu yang tidak mensucikan. Seperti plastik, itupun tidak bisa digunakan.

➡ Maka yang diperbolehkan adalah dengan menggunakan batu atau sejenis dengan batu ; seperti tisu dan lainnya yang menyerap dan membersihkan.

🍃  Sebagian ulama berkata, jika makanan jin itu tidak boleh dijadikan alat untuk istinja/cebok--  maka makanan manusia lebih utama lagi. Tidak boleh seseorang menggunakan batu dan combro, misalnya. Maka seperti itu jelas tidak diperbolehkan.


Wallahua'lam 🍃🌹

“ Al Fawaid Al Ilmiyyah “
Ustd.Badrussalam Lc. Hafidzohulloh
Blog, Updated at: 5:04 AM

0 comments:

Post a Comment

Blog Arcive

Random Posts