﷽
| Selasa, 21 Syawal 1440
| 25 Juni 2019
KITAABUL 'ILMI
📖 MAUSUU'AH AL-MANAHI ASY-SYAR'IYYAH/ ENSIKLOPEDIA LARANGAN-LARANGAN DALAM SYARI’AT
👤 Syaikh Salim bin Ied al Hilali
BAB 51 : LARANGAN KENCING DI PINTU-PINTU MASJID
Dari Makhul secara mursal
نهيى أَنْ يُبَالَ ابوَابِ الْمَسَاجِدِ
Dilarang kencing di pintu-pintu masjid
[Dikeluarkan oleh Ibnu Abi syaibah dalam musnafnya]
Dan dari Anas bin Malik ia berkata ketika kami berada di masjid bersama Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tiba-tiba datang orang Arab badui dan berdiri kencing di masjid, lalu para sahabat Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ingin memutusnya atau mengingkarinya, kata Rasulullaah:
دَعُوهُ لاَ تُزْرِمُوْهُ
"Biarkan jangan diputus" , kemudian para sahabat membiarkannya.
Sehingga ketika telah selesai Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ meminta seember air untuk kemudian diguyurkan lalu Rasulullaah berkata kepada orang Arab badui itu:
إنَّ هٰذِهِ المَسَا جِدَ لاَ تَصْلُحُ لِشَيْ ءٍ مِنَ البَولِ وَ لاَ القَذَرِ
Sesungguhnya masjid itu tidak layak untuk kencing dan kotoran
إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللّٰهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالصَّلاَةِ وَ قِرَا ءَةِ القُرْآنِ
Akan tetapi masjid itu dibangun untuk berdzikir kepada Allah untuk shalat dan membaca Al-Qur'an
[Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim]
🍁
Dari hadits-hadits tersebut bisa diambil faidah :
1⃣
النَهي أَنْ يُبَالَ بِأَبْوَابِ الْمَسَاجِدِ أو فيه
Larangan kencing di pintu masjid atau di dalam masjid.
Yang sangat jelas ini dilarang
2⃣
والصيا نة أن البصاق والقذا
Demikian pula hendaknya masjid itu dipelihara dari ingus dan kotoran
3⃣
لان المساجد لا تصلح لشئ من القذر
Karena masjid itu tidak layak ada kotoran padanya akan tetapi ia dibangun untuk ibadah, berdzikir, menuntut ilmu untuk shalat dan yang semisal.
Dan kata beliau, hadits Anas tegas menyatakan haramnya kencing di dalam masjid oleh karena itulah Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tidak mengingkari para sahabat yang hendak menghentikan akan tetapi Rasulullah hanya menyuruh sahabat jangan, karena khawatir akan berakibat mafsadat yang lebih besar.
Maka kalau kita mengingkari perkara malah menimbulkan mudhorot yang lebih besar dari itu tidak diperbolehkan atau tidak disyari'atkan.
BAB 52: MAKRUH HUKUMNYA , DZIKRULLAH DALAM KEADAAN TIDAK DI ATAS SUCI
Dari al-Muhajir bin Qunfudz bahwasanya Ia datang kepada Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ yang sedang buang air lalu ia mengucapkan tapi nabi tidak menjawabnya hingga beliau صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pun berwudhu lalu nabi meminta maaf dan berkata :
إِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أَذْكُرَاللّٰه إِلاَّ عَلٰى طُهْرٍ
Aku tidak suka untuk berdzikir kepada Allah kecuali di atas kesucian
[Dikeluarkan abu Daud dan Nasa-i]
Ini menunjukkan hadits ini bahwa berdzikir itu sangat dianjurkan di atas kesucian dan bahwasannya itu bukan wajib akan tetapi itu sesuatu yang sifatnya yang lebih baik dan lebih ahsan yang menunjukkan bahwa itu tidak wajib hadits Aisyah mengatakan,
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ –
يَذْكُرُ اللهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ . رَوَاهُ البخاري
dan mengatakan Rasulullah berdzikir kepada Allah pada setiap keadaannya namun tentu yang lebih utama adalah berdzikir dalam keadaan di atas kesucian atau diatas wudhu.
Wallahua'lam
| Selasa, 21 Syawal 1440
| 25 Juni 2019
KITAABUL 'ILMI
📖 MAUSUU'AH AL-MANAHI ASY-SYAR'IYYAH/ ENSIKLOPEDIA LARANGAN-LARANGAN DALAM SYARI’AT
👤 Syaikh Salim bin Ied al Hilali
BAB 51 : LARANGAN KENCING DI PINTU-PINTU MASJID
Dari Makhul secara mursal
نهيى أَنْ يُبَالَ ابوَابِ الْمَسَاجِدِ
Dilarang kencing di pintu-pintu masjid
[Dikeluarkan oleh Ibnu Abi syaibah dalam musnafnya]
Dan dari Anas bin Malik ia berkata ketika kami berada di masjid bersama Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tiba-tiba datang orang Arab badui dan berdiri kencing di masjid, lalu para sahabat Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ingin memutusnya atau mengingkarinya, kata Rasulullaah:
دَعُوهُ لاَ تُزْرِمُوْهُ
"Biarkan jangan diputus" , kemudian para sahabat membiarkannya.
Sehingga ketika telah selesai Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ meminta seember air untuk kemudian diguyurkan lalu Rasulullaah berkata kepada orang Arab badui itu:
إنَّ هٰذِهِ المَسَا جِدَ لاَ تَصْلُحُ لِشَيْ ءٍ مِنَ البَولِ وَ لاَ القَذَرِ
Sesungguhnya masjid itu tidak layak untuk kencing dan kotoran
إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللّٰهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالصَّلاَةِ وَ قِرَا ءَةِ القُرْآنِ
Akan tetapi masjid itu dibangun untuk berdzikir kepada Allah untuk shalat dan membaca Al-Qur'an
[Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim]
🍁
Dari hadits-hadits tersebut bisa diambil faidah :
1⃣
النَهي أَنْ يُبَالَ بِأَبْوَابِ الْمَسَاجِدِ أو فيه
Larangan kencing di pintu masjid atau di dalam masjid.
Yang sangat jelas ini dilarang
2⃣
والصيا نة أن البصاق والقذا
Demikian pula hendaknya masjid itu dipelihara dari ingus dan kotoran
3⃣
لان المساجد لا تصلح لشئ من القذر
Karena masjid itu tidak layak ada kotoran padanya akan tetapi ia dibangun untuk ibadah, berdzikir, menuntut ilmu untuk shalat dan yang semisal.
Dan kata beliau, hadits Anas tegas menyatakan haramnya kencing di dalam masjid oleh karena itulah Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tidak mengingkari para sahabat yang hendak menghentikan akan tetapi Rasulullah hanya menyuruh sahabat jangan, karena khawatir akan berakibat mafsadat yang lebih besar.
Maka kalau kita mengingkari perkara malah menimbulkan mudhorot yang lebih besar dari itu tidak diperbolehkan atau tidak disyari'atkan.
BAB 52: MAKRUH HUKUMNYA , DZIKRULLAH DALAM KEADAAN TIDAK DI ATAS SUCI
Dari al-Muhajir bin Qunfudz bahwasanya Ia datang kepada Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ yang sedang buang air lalu ia mengucapkan tapi nabi tidak menjawabnya hingga beliau صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pun berwudhu lalu nabi meminta maaf dan berkata :
إِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أَذْكُرَاللّٰه إِلاَّ عَلٰى طُهْرٍ
Aku tidak suka untuk berdzikir kepada Allah kecuali di atas kesucian
[Dikeluarkan abu Daud dan Nasa-i]
Ini menunjukkan hadits ini bahwa berdzikir itu sangat dianjurkan di atas kesucian dan bahwasannya itu bukan wajib akan tetapi itu sesuatu yang sifatnya yang lebih baik dan lebih ahsan yang menunjukkan bahwa itu tidak wajib hadits Aisyah mengatakan,
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ –
يَذْكُرُ اللهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ . رَوَاهُ البخاري
dan mengatakan Rasulullah berdzikir kepada Allah pada setiap keadaannya namun tentu yang lebih utama adalah berdzikir dalam keadaan di atas kesucian atau diatas wudhu.
Wallahua'lam
Group Al Fawaid
Ustdz Badrussalam. Lc Hafidzohulloh
0 comments:
Post a Comment