MINHATUL 'ALLAM SYARAH BULUGHUL MARAM bag.2*

 🪴 *SELASA*


| 27 Syawwal 1442H

| 08 Juni 2021M


_Assalamu’alaikum Warohmatullaahi Wabarokaatuh..._


‎بسم الله الرحمن الرحيم ۞

‎الحمد لله رب العلمين ۞

‎والصلاة و السلام على رسول الله ﷺ 

‎وبعد :

🔊


*KITAABUL 'ILMI*

📖  *FIQIH HADITS*


👤 *SYAIKH ABDULLAH bin SHALIH AL FAUZAN*


*📕 KITAB : MINHATUL 'ALLAM SYARAH BULUGHUL MARAM*



*MATERI 2*


kita lanjutkan Minhatul 'Allam Syarah Bulughul Maram 


*📗 KITAB THAHARAH*



*Apa itu Thaharah ?*


*Thaharah secara bahasa* artinya membersihkan dari kotoran kotoran yang teraba atau tidak teraba. 


Adapun *secara syariat makna thaharah* adalah mengangkat hadats atau yang semakna dengannya dan menghilangkan khobats (najis).

 

Dimana *hadats adalah* sifat yang ada pada badan yang mencegah dari shalat dan semacamnya, yang merupakan disyariatkan padanya thaharah, baik hadats besar ataupun hadats kecil.


*Hadats besar* adalah yang mewajibkan mandi dan *hadats kecil* adalah yang mewajibkan wudhu.

Dan menghilangkan khobats yaitu najis, baik itu najis yang mughallazah (najis berat), najis yang pertengahan maupun najis yang ringan.


*Najis mughallazah* atas sebagian ulama contohnya adalah air liur anjing, adapun yang *najis yang ringan* contohnya adalah air madhi, demikian pula air kencing bayi laki laki yang belum makan selain asi, dimana yang seperti ini cukup diperciki.


```*Ini adalah makna At Thaharah*```



*BAB : AL MIYYAAH (AIR)*


Al miyyaah adalah jamak dari maa'un artinya air


dari Hadits *Abu Hurairah  رضي الله عنه* , *Rasulullah  ﷺ* bersabda tentang air laut


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ :

 قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 

فِي الْبَحْرِ هُوَ


 *الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ*


*Air laut adalah airnya suci dan mensucikan (thahur) dan bangkainya halal.*


Dikeluarkan oleh imam yang empat dan ibnu Syaibah.  Dan ini lafadh Ibnu Syaibah dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan al imam at Tirmidzi. 


Dan hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Malik, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad, semuanya dari jalan Malik dari Shafwan bin Sulaim dari Sa'id bin Salamah dari keluarga banu Al Azraq dari al Mughirah bin Abu Burdah bahwa ia mendengar abu Hurairah mengatakan bahwa :

ada seorang laki laki datang kepada Rasulullah ﷺ dan bertanya kepada beliau tentang air laut.


Dan _*hadits ini shahih*_ dan semuanya perawi perawi Bukhari dan Muslim kecuali al Mughirah bin Abu Burdah, ia dianggap fiqoh oleh Imam an Nasa'i.  

Abu Dawud mengatakan ia seorang perawi yang dikenal.  Dan hadits ini adalah hadits yang shahih karena para ulama juga, mereka menerimanya dan mengamalkannya.




📚  *Faedah-faedah dari Hadits ini :*


1️⃣  Bahwa _air laut itu adalah suci dan mensucikan,_ karena Nabi ﷺ bersabda :


*الطَّهُورُ مَاؤُهُ  الْحِلُّ مَيْتَتُهُ*


bahwasanya *air laut itu adalah suci dan mensucikan*


2️⃣  Bahwa _bangkai binatang laut yang tidak hidup kecuali di laut itu bangkainya itu halal,_ karena nabi ﷺ bersabda :


*الْحِلُّ مَيْتَتُهُ*

*halal bangkainya*


3️⃣  Bahwa _air yang berubah dengan sesuatu yang suci maka tidak menyebabkan air tersebut hilang nama airnya sebagai air yang *thahur*_, namun dengan syarat bahwa ketika air yang suci bercampur dengan benda yang suci, itu tidak menyebabkan nama *air mutlak*-nya hilang.  


Adapun kalau nama ke-mutlak-kannya telah hilang dimana lebih banyak benda yang sucinya tersebut dibandingkan dengan airnya sehingga tidak lagi disebut dengan air yang mutlak, maka pada waktu tersebut air itu suci, namun tidak mensucikan, seperti : susu, kopi, teh, maka ini telah keluar dari ke-mutlak-kannya maka, pada waktu itu dihukumi suci akan tetapi tidak bisa dijadikan untuk berwudhu.


4️⃣  Bahwa seorang mufti apabila dimintai fatwa atau ditanya oleh seseorang kemudian ia melihat ada hal yang sangat dibutuhkan selain daripada pertanyaan yang diajukan, maka hendaklah ia menjelaskan semuanya. 

_Karena Nabi ﷺ ditanya tentang air laut._

Tetapi Nabi ﷺ menjawab dengan dua: 

*air laut itu suci dan mensucikan dan bangkainya halal.*  



*Kenapa ?*

Karena _pastilah dia akan membutuhkan binatang yang ada di laut.  Berupa daging yang segar._   

Dan Nabi ﷺ menjelaskan bahwa bangkainya juga halal padahal itu tidak ditanyakan.   Maka itu _menunjukkan seorang mufti hendaklah ia faqih didalam cara menjawab kepada orang yang bertanya kepadanya._


5️⃣  Bahwa _harus ada semangat seorang ulama memberikan manfaat kepada manusia terhadap apa yang mereka butuhkan._



🍃 Wallahu'alam


𝐀𝐋 𝐅𝐀𝐖𝐀𝐈𝐃 𝐀𝐋 𝐈𝐋𝐌𝐈𝐘𝐘𝐀𝐇💫

Blog, Updated at: 6:08 PM

0 comments:

Post a Comment

Blog Arcive

Random Posts