Bismillah...
Sebagai seorang muslimah sebaiknya kita harus memahami masalah hukum perhiasan wanita yang mana banyak wanita -wanita jaman sekarang berhias dengan tidak mengindahkan hukum-hukum syare'at sehingga pershiasan mereka mirip dengan orang -orang kafir sedangkan kita dituntut untuk menyelisihinya.
ada bererapa hukum tentang perhiasan wanita di bawah ini semoga kita bisa mengambil hikmahnya:
ada bererapa hukum tentang perhiasan wanita di bawah ini semoga kita bisa mengambil hikmahnya:
KUKU
Dituntut
dari wanita untuk mempraktekkan amalan-amalan fitrah yang khusus dan sesuai
untuknya dengan memotong kuku dan menjaganya, karena pemotongan kuku merupakan
amalan sunnah sebagaimana kesepakatan para ulama, juga karena ia termasuk dari
bagian fitrah yang terdapat dalam Hadits, yang mana dalam pemotongannya
terdapat kebersihan dan keindahan, sedangkan dalam pembiarannya untuk tetap
panjang terdapat keraguan, penyerupaan dengan binatang buas, menumpuknya
kotoran serta menahan sampainya air wudhu kedalamnya. Sebagian wanita Muslimah
telah terfitnah dengan memanjan
gkan kuku dikarenakan oleh peniruannya terhadap wanita kafir dan karena kebodohannya terhadap sunnah.
gkan kuku dikarenakan oleh peniruannya terhadap wanita kafir dan karena kebodohannya terhadap sunnah.
RAMBUT( 2 )
Dituntut
pula dari wanita Muslimah untuk memanjangkan rambut kepala, dan diharamkan bagi
dia untuk memotongnya kecuali dalam keadaan darurat. Berkata Syeikh Muhammad
bin Ibrahim Al-Syeikh rahimahullah dalam kitab Majmu Fatawa: [Adapun
rambut kepala wanita, maka ia tidak boleh dipotong, sebagaimana yang telah
diriwayatkan oleh Nasa'i dalam kitab sunannya dengan sanad dari Ali Rhodiyallohu'anhu, dan riwayat Al-Bazzar dengan sanadnya dalam
Musnadnya dari Utsman Rhodiyallohu'anhu, serta riwayat ibnu Jarir dengan sanadnya dari
Ikrimah Rhodiyallohu'anhu,
mereka berkata: (Rasulullah Shollallohu Alaihi Wassallam telah melarang wanita dari memotong rambutnya).
Sedangkan larangan apabila datang dari Nabi Shollallohu'alaihi wassallam maka ia mengandung pengharaman selama tidak
terdapat penyelisihnya. Berkata Mulla Ali Qori dalam kitab Al-Mirqot syarh
Al-Misykat: perkataan (Wanita dari memotong rambutnya) itu karena ia merupakan
pangkal bagi wanita, seperti jenggot pada pria dalam penampilan dan keindahan]
Sedangkan
pencukuran wanita terhadap rambutnya, apabila diperlukan selain dari perhiasan
–seperti dia yang tidak dapat merawatnya atau terlalu panjang dan menyulitkan
dirinya- maka ia diperbolehkan untuk dicukur sesuai dengan kebutuhan,
sebagaimana yang dilakukan oleh istri-istri Nabi Shollallohu alaihi wassallam setelah beliau wafat, agar mereka dapat
meninggalkan berhias setelah beliau wafat dan merasa tidak memerlukan
pemanjangan rambut.
Adapun
jika tujuan seorang wanita dalam mencukur rambutnya adalah untuk mengikuti
wanita-wanita kafir dan fasik atau menyerupai laki-laki, maka yang seperti ini
tidak diragukan lagi merupakan suatu keharaman, dikarenakan adanya larangan
untuk menyerupai orang-orang kafir secara umum dan juga larangan wanita untuk
menyerupai laki-laki.
Adapun
jika tujuannya adalah untuk berhias, maka yang saya ketahui bahwa ia tidak
diperbolehkan.
Berkata
Syeikh Muhammad Al-Amin As-Syinqithi rahimahullah dalam kitab Adhwaul
Bayan: [Sesungguhnya dari kebiasaan yang telah berjalan pada kebanyakan Negara
tentang mencukurnya wanita terhadap rambut kepalanya hingga mendekati
pangkalnya adalah merupakan kebiasaan wanita barat yang menyelisihi apa yang
ada pada wanita-wanita Muslimah dan wanita-wanita Arab sebelum datangnya Islam,
ia merupakan salah satu dari penyelewengan yang musibahnya mencakup agama,
akhlak, ciri khas dan lain sebagainya]
Kemudian
beliau menjawab tentang Hadits: (Bahwa para istri Nabi Shollalohu alaihi wassallam memotong rambut mereka sampai mendekati batas
telinga). Bahwa mereka mencukur rambut-rambutnya setelah beliau Shollallohu alaihi wassallam wafat, karena mereka dahulu berhias pada saat
beliau masih hidup, dan hiasan yang paling indah adalah rambut-rambut mereka,
adapun setelah beliau wafat maka bagi mereka ada suatu hukum khusus yang tidak
disamai oleh siapapun dari seluruh wanita yang ada dimuka bumi ini, yaitu
terputusnya keinginan mereka secara keseluruhan dari pernikahan, dan keputus
asaan mereka darinya tidak mungkin tercampur oleh perasaan tamak, mereka
bagaikan wanita yang sedang beriddah dan terkurung sampai meningal dikarenakan
oleh wafatnya Nabi Shollallohu'alaihi wassallam, Allah Subhanahu wata'ala berfirman:
" وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ
اللَّهِ وَلَا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ
عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا "
"Dan
tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri-
isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah
amat besar (dosanya) di sisi Allah" [QS.
Al-Ahzab: 53]
perasaan tidak membutuhkan lagi terhadap laki-laki secara keseluruhan bisa
menjadi penyebab diperbolehkannya berlepas diri dari hiasan yang tidak
diperbolehkan pada selainnya. Sebagaimana tidak diperbolehkannya bagi wanita
untuk menta'ati suaminya ketika dia memerintahkan dirinya untuk melakukan hal
tersebut, karena tidak ada keta'atan terhadap makhluk dalam berbuat maksiat
kepada Sang Pencipta).
Oleh
karena itu para wanita berkewajiban untuk memelihara rambut kepalanya, merawat
dan mengikatnya, dia tidak diperbolehkan untuk menumpukkannya diatas kepala
atau pada bagian depannya. Berkata syeikh Muhammad bin Ibrahim: [Adapun apa
yang dikerjakan oleh sebagian wanita Muslimah pada zaman sekarang dari
pembagian rambut kesamping dan mengumpulkannya pada bagian depan atau diatas
kepala, sebagaimana yang dilakukan oleh wanita Barat – maka hal ini tidak
diperbolehkan, karena adanya unsur peniruan terhadap wanita-wanita kafir]
عن أبي هريرة رضي الله عنه في حديث
طويل قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " صنفان من أهل النار لم أرهما,
قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس, ونساء كاسيات عاريات, مائلات
مميلات, رؤوسهن كأسنمة البخت العجاف, لا يدخلن الجنة ولا يجدنا ريحها, وإن ريحها
ليوجد من مسيرة كذا وكذا " )رواه مسلم (
Dari Abu Hurairah Rhodiyallohu'anhu dalam Hadits yang panjang berkata: bersabda
Rasulullah Shollallohu alaihi wassallam
"Ada dua kelompok penghuni neraka yang belum pernah aku lihat: suatu
kaum yang memiliki pecut seperti ekor sapi dan dipergunakan untuk memukul orang
lain, dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang, berjalan sambil
berlenggak-lenggok, kepala mereka bagaikan punuk unta, mereka tidak akan masuk
surga dan tidak pula dapat mencium wanginya, padahal wangi surga dapat tercium
dari jarak sekian dan sekian" [HR. Muslim] sebagian dari ulama ada yang menafsirkan sabda
beliau: "berjalan sambil berlenggak-lenggok" bahwa para wanita
menyisir miring, lalu diikuti oleh yang lainnya, dan ini adalah bentuk sisiran
wanita Barat serta mereka yang menirunya dari para wanita Muslimah.
Sebagaimana
wanita Muslimah dilarang untuk memotong rambut kepala atau mencukurnya tanpa
adanya kebutuhan, maka sesungguhnya iapun dilarang untuk menyambung dan
menambahnya dengan rambut lain, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhori dan
Muslim: [Rasulullah Shollallohu alaihi wassallam melaknat al-washilah dan al-mustaushilah], al-washilah:
wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut lain, al-mustaushilah:
wanita yang bekerja menyambungkan untuk orang lain, karena padanya terdapat
pemalsuan.
Diantara
penyambungan rambut yang diharamkan adalah pemakaian al-barukah (konde
rambut) yang telah dikenal pada zaman sekarang ini. Bukhori, Muslim dan lainnya
meriwayatkan: bahwa Mu'awiyah Rhodiyallohu'anhu berkhutbah pada saat mendatangi Madinah, lalu
mengeluarkan segumpalan rambut sambil berkata: kenapa wanita-wanita kalian
menggunakan yang seperti ini pada kepalanya?! Saya telah mendengar Rasulullah Shollallohu alaihi wassallam bersabda: "Tidak ada seorang wanitapun yang
memakai pada kepalanya rambut wanita lain kecuali ia telah melakukan kedustaan".
Al-barukah adalah rambut buatan yang menyerupai rambut kepala, dan dalam
pemakaiannya terdapat kedustaan.
ALIS
Dan
diharamkan pula atas wanita Muslimah untuk menghilangkan rambut alisnya atau
menghilangkan sebagiannya, dengan cara apapun dari cukur, gunting atau
menggunakan bahan perontok untuknya, karena ini adalah nams yang telah dilaknat
pelakunya oleh Nabi Shollallohu alaihi wassallam, beliau telah melaknat an-namishoh wal
mutanammishoh. An-namishoh: adalah wanita yang menghilangkan bulu
kedua alisnya, atau sebagiannya dengan tujuan berhias –menurut persangkaannya-,
dan mutanammishoh: adalah wanita yang mengerjakannya untuk orang lain.
Ini termasuk dari perubahan atas ciptaan Allah yang telah diikrarkan oleh setan
bahwa dia akan memerintahkan anak cucu Adam untuk melakukannya, sebagaimana
yang telah Allah Subhanahu wata'ala kisahkan dalam firman-Nya: "dan akan aku
suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya" [QS.
An-Nisaa: 119].
وفي الصحيح عن ابن مسعود رضي الله
عنه قال: " لعن الله الواشمات
والمستوشمات والنامصات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله عز وجل
"
Dalam shahih Bukhori, bahwasanya Ibnu Mas'ud Rhodiyallohu'anhu berkata: (Allah Subhanahu wata'ala melaknat wanita yang mentato dan
minta ditato, mencabut bulu alis dan minta dicabutkan bulu alisnya, serta
wanita yang merenggangkan giginya untuk kecantikan, mereka telah merubah
ciptaan Allah Azawazalla), kemudian beliau melanjutkan: (tidakkah aku melaknat dia yang
telah dilaknat oleh Rasulullah Shollallohu alaihi wassallam? Dimaksud oleh beliau adalah firman Allah Ta'ala:
"Apa
yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu,
maka tinggalkanlah"
[QS.
Al-Hasyr: 7],
permasalahan ini disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya.
Telah
terfitnah oleh permasalahan berbahaya ini, yang mana ia termasuk dari dosa-dosa
besar, wanita-wanita yang ada pada hari ini, bahkan pencabutan bulu alis
seolah-olah telah menjadi kebutuhan sehari-hari, seorang wanita tidak boleh
menuruti suaminya jika dia memerintahkan untuk melakukan hal tersebut, karena
termasuk dari maksiat
GIGI
.
Diharamkan
pula bagi wanita Muslimah untuk merenggangkan giginya demi untuk kecantikan,
yaitu dengan cara mendinginkannya dengan sebuah alat hingga menjadikannya
sedikit merenggang dengan harapan agar terlihat lebih indah. Adapun jika
terdapat gangguan pada giginya dan membutuhkan sedikit perataan untuk
menghilangkan gangguan tersebut, atau padanya terdapat karang gigi yang
membutuhkan perbaikan demi untuk menghilangkannya, maka hal tersebut
diperbolehkan, karena ini termasuk dari pengobatan, dan dilakukan oleh seorang
Dokter spesialis.
TATO
Diharamkan
pula bagi seorang wanita untuk mentato tubuhnya, karena Nabi Shollallohu alaihi wasssallam telah melaknat al-wasyimah dan al-mustausyimah,
al-wasyimah adalah: wanita yang melobangi tangan atau wajahnya dengan jarum,
kemudian mengisinya dengan alkohol atau tinta, al-mustausyimah adalah:
wanita yang bekerja untuk itu. Ini adalah perbuatan yang diharamkan dan
termasuk dari dosa-dosa besar, karena Nabi Shollallohu alaihi wassallam telah melaknat dia yang melakukan dan yang dilakukan
atasnya, sedangkan pelaknatan tidak terjadi kecuali pada salah satu dari
dosa-dosa besar.
PACAR KUKU
Adapun
pemakaian pacar bagi wanita dan pewarnaan rambutnya, telah berkata imam Nawawi
dalam kitab al-majmu': [adapun pewarnaan kedua tangan dan kaki dengan pacar,
maka ia dianjurkan bagi wanita yang telah menikah, karena adanya beberapa
Hadits yang terkenal]
Beliau
mengisyaratkan kepada apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud: bahwa seorang
wanita bertanya kepada A'isyah Rhodiyallohu'anha tentang penggunaan pacar, maka beliau
menjawab: [hal tersebut diperbolehkan, akan tetapi aku membencinya karena
kekasihku Rasulullah Shollallohu alaihi wassallam tidak menyukai baunya] (HR. Nasa'i). berkata pula A'isyah Rhodiyallohu'anha: seorang wanita
mengulurkan tangannya yang memegang buku dari balik kain penghalang kepada
Rasulullah Shollallohu alaihi wassallam,
kemudian Nabi Shollallohu alaihi wassallam menahan tangannya sambil berkata: "Aku
tidak tahu apakah ini tangan laki-laki ataukah perempuan?" wanita
tersebut menjawab: bahkan ini adalah tangan perempuan, berkatalah beliau:
"jika seorang perempuan niscaya anda akan merubah kuku tangan"
maksudnya adalah dengan pacar [HR.
Abu Dawud dan Nasa'i]. akan
tetapi hendaklah seorang wanita tidak mewarnai kukunya dengan sesuatu yang
membeku dan menghalangi ketika bersuci, seperti pewarnaan dengan manicure.
SEMIR RAMBUT
Adapun
pewarnaan wanita terhadap rambut kepalanya, apabila ia telah beruban maka
hendaklah dia mewarnainya dengan selain warna hitam, dikarenakan keumuman
larangan Nabi Shollallohu alaihi wassallam dari pewarnaan dengan hitam. Berkata Imam Nawawi
dalam kitab Riyadhus sholihin: bab larangan bagi laki-laki dan wanita untuk
mewarnai rambutnya dengan warna hitam, beliaupun berkata dalam kitab al-majmu':
(tidak ada perbedaan dalam larangan dari pewarnaan dengan hitam antara
laki-laki dan perempuan, inilah madzhab kami). Adapun pewarnaan wanita terhadap
rambutnya yang berwarna hitam agar berubah kepada warna lain, yang saya ketahui
bahwa perbuatan ini tidak diperbolehkan, karena dia tidak memiliki kebutuhan
akannya, sebab warna hitam bagi rambut adalah keindahan, bukan kerancuan yang
membutuhkan perubahan, juga karena hal tersebut merupakan peniruan terhadap
wanita-wanita kafir.
EMAS DAN PERAK
Diperbolehkan
bagi wanita untuk menggunakan perhiasan yang terbuat dari emas dan perak,
sebagaimana yang telah berjalan, dan ini merupakan ijma' para ulama, akan tetapi
dia tidak boleh menampakkan perhiasannya kepada laki-laki yang bukan muhrimnya,
bahkan dia berkewajiban untuk menutupinya, pada khususnya ketika keluar dari
rumah dan memungkinkan laki-laki untuk melihatnya, karena yang demikian itu
merupakan fitnah. Telah dilarang untuk terdengar oleh laki-laki suara perhiasan
kaki yang berada dibalik pakaiannya, maka bagaimana dengan perhiasan yang
tampak? Allah Subhanahu wata'ala berfirman: "Dan janganlah mereka
memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan" [QS.
An-Nuur: 31], ( akan tetapi sekh Al-albani mengharamkan emas untuk wanita dan pria.) menurut yang saya( penulis) ketahui jika ada dua perselisihan dimana yang satu mengharamkan dan yang satu membolehkan maka lebih baik untuk mencari yang lebih aman, maksudnya lebih baik tidak menggunakannya(emas) karena jika pendapat yang benar disisi Alloh Subhanahuwata'ala adalah yang haram menggunakannya maka kita akan terlepas dari dosanya (tidak memakai emas) dan apabila pendapat yang benar adalah yang membolehkan maka kita juga tidak berdosa karena tidak menggunakannya( emas) akan tetapi jika kita memilih pendapat yang membolehkannya terus kita menggunakannya( emas) maka jika pendapat yang benar adalah yang mengharamkan emas , kita akan mendapat dosa karena melakukan sesuatu yang haram, dan seandainya yang benar adalah pendapat yang membolehkan memakai emas toh kita juga tidak mendapat pahala memakainya (emas). Insya Alloh saya juga akan mempelajarinya lagi masalah ini lebih dalam karena saya juga masih tahap belajar. untuk lebih jelasnya pelajari lagi tentang fatwa sekh Al albani yang mengharamkan emas untuk wanita.
Wallohu ta'ala A'alam
sumber :"Hukum perhiasan wanita"( syekh sholeh Al fauzan Rhohimahulloh)
sumber :"Hukum perhiasan wanita"( syekh sholeh Al fauzan Rhohimahulloh)