Hakikat Bid'ah dan Hukum-Hukumnya Lanjutan

*Kamis, 4 Juli 2019/ 30 Syawal 1440

‎السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
‎بسم الله الرحمن الرحيم ۞
‎الحمد لله رب العلمين ۞
‎والصلاة و السلام على رسول الله ﷺ
‎وبعد :
🔊🕔
‎نسأل الله عز وجل أن يرزقنا علما نافعا و عملا صالحا. و أن يكون هذا العمل خالصا لوجهه تعالى.


‎📙 حقيقة البدعة وأحكامها
[Hakikat Bid'ah dan Hukum-Hukumnya]

👤  *Syaikh Sa'id bin Nashir Al Ghomidi*

Lanjutan...
Masih berhubungan poin-poin yang berhubungan dengan masalah bid’ah

Sekarang kita masuk kepada poin yg ke 4

‎كل ما يتعلق به الخطاب الشر عي يتعلق به الابتدا ع

Bid’ah itu berhubungan dengan khitob syar’i ( الخطاب الشر عي)
Apa yang dimaksud dengan khitob syar’i?
Yaitu berupa perbuatan demikian pula meninggalkan.
Adapun meninggalkan sudah kita bahas kemarin.

Adapun melakukan atau berbuat maka ini ada dua macam;

1⃣ Yaitu yang berhubungan dengan larangan dan perintah, demikian pula sesuatu yang sifatnya mubah.
Maka ini berhubungan dengan dua perkara, yaitu IBADAH dan MU’AMALAAH.

2⃣ Yaitu berhubungan dengan perbuatan manusia (mukalaf).
Ini ada 3 macam yaitu: AQIDAH, UCAPAN dan PERBUATAN.

Sekarang kita akan bahas masalah bid’ah dalam masalah ibadah dan mu’amalaah.

‎أما دخول البدعة في العبادات فظاهر
Adapun masuknya bid’ah dalam ibadah itu sangat jelas sekali, karena ibadah pada asalnya tidak diperkenankan sampai ada dalil yang memerintahkan. 
Dan kebanyakan bid’ah itu dalam masalah ibadah.

Adapun mu’amalaah ini masuk didalamnya seperti;
masalah akad, syarat-syarat, demikian pula perkara-perkara dunia, maka ini pada asalnya mubah, kecuali apabila mu’amalaah tersebut dijadikan sebagai ibadah secara zatnya.

Contoh misalnya;
- kalau ada orang yang beribadah kepada Allah dengan cara memakan-makanan tertentu, padahal tidak ada dalil menunjukkan bahwa makan tersebut mempunyai keutamaan tertentu,
- atau beribadah kepada Allah dengan memakai pakaian tertentu dengan meyakini pakaian ini lebih utama daripada yang lainnya. 
- Atau bahkan beribadah dengan maksiat, inipun jelas bid’ah, seperti beribadah kepada Allah dengan tasyabuh kepada orang kafir, ini jelas perbuatan yang haram bahkan juga termasuk bid’ah, bukan cuma maksiat tapi juga bid’ah.

Ini apabila berhubungan dengan masalah ibadah dan mu’amalaah, makanya kata Beliau:

‎فما ألحق من أحكام شر عية بالأمور العادية بقصد القر بة من اللّٰه وهو ليس كذلك في الشر يعة فهو بدعة

Maka hukum-hukum yang bersifat kebiasaan, yaitu mu’amalaah dan kebiasaan yang sifatnya duniawi, kalau itu dijadikan sebagai taqorrub kepada Allah, sebagai ibadah yang berdiri sendiri secara zatnya padahal tidak ada dalil yang menunjukkan akan hal itu, maka ini bisa jadi bid’ah.

Karena masalah dunia yang sesuatu yang sifatnya mubah itu menjadi ibadah kalau diniatkan untuk kebaikan yang sifatnya itu sesuai syari’at.

Contoh misalnya; orang yang olah raga itu kebiasaan dan mubah, tapi ketika dijadikan wasilah untuk bisa supaya kuat ibadah, supaya sehat, itu bisa jadi ibadah.  Tapi ketika olah raga itu dijadikan sebagai ibadah secara tersendiri, artinya dia beribadah kepada Allah dengan cara olah raga, dan meyakini bahwa olah raga itu ibadah secara tersendiri, dan menganggap ini sebuah keutamaan olah raga itu yang mempunyai keutamaan tertentu dalam syari’at tentu ini bisa jadi, jadi bid’ah.
Tapi kalau olah raga sebagai wasilah saja menuju ibadah maka itu boleh.
Maka bedakan ini, bedakan antara wasilah dengan tujuan, olah raga bukan tujuan dalam ibadah, artinya tidak boleh dijadikan ibadah yang berdiri sendiri secara zatnya, tapi hanya sebatas wasilah untuk supaya kita bisa beribadah.
Sama halnya juga dengan makan, berpakaian. 

Adapun yang berhubungan dengan masalah yang ke dua, itu bid’ah yang berhubungan dengan aqidah, perbuatan dan ucapan.

Adapun masalah aqidah banyak sekali contohnya, bid’ahnya khawarij, murji’ah, mu’tazilah,syi’ah demikian pula as’ariyah, jamiyah, sofiyah semua ini berhubungan dengan bid’ah-bid’ah yang bersifat aqidah.

Adapun bid’ah yang berhubungan dengan ucapan, contohnya misalnya;
- mengeraskan niat dalam sholat, sama sekali tidak ada asalnya,
- atau misalnya berzikir hanya dengan kata “huwa..huwa..huwa..” seperti yang dilakukan oleh orang-orang sufi,
- atau membuat wirid-wirid tertentu yang tidak pernah disyari’atkan oleh Allah dan Rasul-Nya, maka ini semua bid’ah ucapan.

Adapun bid’ah yang perbuatan (bersifat perbuatan), contohnya adalah ;
- melakukan perayaan-perayaan yang tidak disyari’atkan, seperti perayaan kelahiran Nabi, jelas tidak pernah disyari’atkan Allah dan Rasul-Nya, tidak pula para sahabat, tidak pula para Tabi’in, tidak pula Imam yang empat,
- demikian pula perayaan-perayaan awal tahun, akhir tahun dan yang lainnya.

Allahu’alam
Ustd. Badrussalam.Lc. Hafidzohulloh
Blog, Updated at: 5:13 AM

0 comments:

Post a Comment

Blog Arcive

Random Posts