LARANGAN DARI BERWUDHU' AKIBAT KERAGUAN SAMPAI BENAR-BENAR YAKIN DIA TELAH BERHADATS

KITAABUL 'ILMI
📖   MAUSUU'AH AL-MANAHI ASY-SYAR'IYYAH/ ENSIKLOPEDIA LARANGAN-LARANGAN DALAM SYARI’AT
👤   Syaikh Salim bin Ied al Hilali

BAB 62 : LARANGAN DARI BERWUDHU' AKIBAT KERAGUAN SAMPAI BENAR-BENAR YAKIN DIA TELAH BERHADATS


Dari Sa'id bin al-Musayyyib dan  'abbad bin Tamim, dari pamannya bahwasanya ia mengadukan kepada Rasulullah  ﷺ seorang laki-laki yang mendapatkan atau dikhayalkan kepadanya bahwa ia mendapatkan sesuatu dalam shalat, artinya apakah keluar angin atau tidak.

Maka nabi ﷺ bersabda :

لاَ يَنْفَتِلْ ،حَتَّىٰ يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًا
Jangan keluar dari sholat sampai mendengar suara atau bau. [ Dikeluarkan dari Imam Bukhori dan Muslim ]


Dan dalam riwayat Muslim dari abu Hurairah Rasulullah  ﷺ bersabda :

اِذَاوَجَدَأَحَدُكُمْ فِى بَطْنِه شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْئٌ أَمْ لاَ, لاَ يَخْرُجَّنَ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْيَجِدَ رِيْحًا
Apabila salah seorang dari kalian mendapatkan di perutnya sesuatu sehingga menjadi dia ragu apakah keluar angin atau tidak, jangan keluar dari masjid sampai mendengar suara atau mendapatkan bau.
[HR. Muslim]

➡ Dua hadits ini menunjukkan bahwa sesuatu yang yakin tidak boleh dikalahkan oleh perkara yang ragu.

Artinya kalau kita sudah yakin bahwa kita sudah wudhu' lalu terjadi keraguan apakah batal atau tidak, maka yang ragu ini tidak bisa mengalahkan yang yakin justru yang ragu ini harus dibuang.

Sebagaimana dalam hadits Nabi bersabda :

دع ما يريبك
Tinggalkan Apa yang meragukan kamu.

Maka tidak bisa yang yakin tersebut hilang gara-gara ragu atau sebaliknya kalau kita yakin misalnya sudah hadats cuma terjadi keraguan apakah sudah wudhu atau belum maka wajib kita wudhu'.

Dalam hadits tersebut orang tersebut sedang shalat dan ragu, apakah keluar dari perutnya angin atau enggak, sementara sudah yakin dia di atas wudhu', maka nabi melarang untuk keluar dari shalat untuk berwudhu' sampai benar-benar mendengar suara atau bau atau sampai yakin betul.

➡ Ini menunjukkan bahwa segala sesuatu yang sifatnya ragu wajib dibuang dalam Islam karena Islam itu harus di atas sesuatu yang sifatnya yakin bukan keraguan.


GHUSL (MANDI)

BAB 63: HARAMNYA MELIHAT AURAT


Dari Abu Sa'id al-khudri radhiallahu anhu bahwa Rasulullah  ﷺ bersabda :

لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلاَ يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي الثَّوْبِ الْوَا
Tidak boleh seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, tidak boleh wanita melihat aurat wanita lain dan tidak boleh seorang laki-laki bersatu dengan laki-laki lain dalam satu baju atau satu selimut dan tidak boleh wanita bersatu dengan wanita lain dalam satu baju atau satu selimut.
[Dikeluarkan oleh imam Muslim]

➡ Hadits ini menunjukkan tidak boleh mandi dalam keadaan telanjang di tempat-tempat umum seperti di pantai atau di kolam renang umum walaupun itu laki-laki. Adapun wanita tidak boleh mandi di tempat-tempat umum seperti itu, dilarang oleh nabi  ﷺ. Walaupun dia memakai pakaian yang tidak terlihat padanya seluruh auratnya.

➡ Hadits ini menunjukkan bahwa laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki dan wanita pun tidak boleh melihat aurat wanita kecuali yang biasa tampak seperti rambutnya, lehernya, lengannya, betisnya adapun lebih dari itu tidak boleh.

➡ Hadits ini menunjukkan bahwa seorang muslim hendaklah berusaha untuk menutup auratnya walaupun itu kepada sesama jenisnya supaya tidak menimbulkan penyakit-penyakit yang tidak baik seperti halnya lgbt yang tentunya adalah merupakan dosa besar di sisi Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

Wallahua'lam 🌼

“ Al Fawaid Al Ilmiyyah “
Ustad Badru Salam Lc. Hafidzohulloh
Blog, Updated at: 5:10 PM

0 comments:

Post a Comment

Blog Arcive

Random Posts