KESALAHAN ORANG YANG BERIJTIHAD DARI ORANG ORANG YANG BERFATWA *

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
‎بسم الله الرحمن الرحيم ۞
‎الحمد لله رب العلمين ۞
‎والصلاة و السلام على رسول الله ﷺ
‎وبعد :
🔊🕔
‎نسأل الله عز وجل أن يرزقنا علما نافعا و عملا صالحا. و أن يكون هذا العمل خالصا لوجهه تعالى.

📗  KITAB SHAHIH JAMI' BAYAANIL 'ILMI WA FADHLIH
👤IBNU ABDIL BAAR

BAB 52
* KESALAHAN ORANG YANG BERIJTIHAD DARI ORANG ORANG YANG BERFATWA *


🌴Dari Ibnu Buraidah, dari ayahnya, ia berkata Rasulullah ‎ﷺ bersabda “ _ Para qadhi itu 3 yaitu 2 qadhi di neraka dan 1 qadhi di surga _ “.

1. Qadhi yang memutuskan dengan tanpa haq. Bukan diatas kebenaran padahal ia tahu itu tidak benar, maka ia dalam api neraka .
2. Qadhi yang memutuskan tanpa ilmu sehingga ia membinasakan hak hak manusia, maka ia dalam api neraka.
3. Qadhi yang memutuskan manusia dengan kebenaran dan berilmu. Maka ia didalam surga.

🌴Beliau juga membawakan hadits dari Ammar bin Ash bahwa ia mendengar Rasulullah ‎ﷺ bersabda “ _ Apabila seorang hakim memutuskan dan telah berijtihad;  bersungguh sungguh dengan ijtihadnya dan ia benar dalam ijtihadnya, maka ia mendapatkan 2 pahala. Jika ia menghukumi dan berijtihad kemudian salah, maka ia dapat 1 pahala_ “.

▶Ini menunjukan bahwa jika seorang ahli ijtihad, apabila ia telah ijtihad dan memang telah ahlinya berijtihad dan ternyata benar ijtihadnya maka dia mendapatkan 2 pahala yaitu :
1. Pahala ijtihad
2. Pahala mendapatkan kebenaran

▶Adapun jika dia salah dia mendapatkan 1 pahala yaitu pahala bersungguh sungguh mencari kebenaran; maka ia diberikan pahala karena usahanya itu.

📌Namun ingat, ini khusus bagi mereka yang telah menguasai alat alat ijtihad. Yaitu :
-Menguasai Al Quran dan Hadits
-Menguasai ilmu ilmu alatnya yaitu menguasai :  Ulumul Quran, Ulumul Hadits, Ushul Fiqh, Bahasa Arab dan ilmu sastranya
-Menguasai tata cara mentarjih
-Menguasai pendapat pendapat ulama; mana ijma dan mana yang masih diperselisihkan.

*Kalau dia menguasai alat alat ijtihad, boleh dia berijtihad. Jika dia tidak menguasai alat alat ijtihad lalu dia berijtihad, maka ia salah dan berbuat dosa walaupun benar. Karena dia bukan ahlinya. *

  Maka orang yang bukan ahli ijtihad, kewajiban dia adalah bertanya pada orang yang sudah ahli dalam ijtihad.


🌴Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma secara marfu’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
‎إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa “.  (HR. Ibnu Majah, no. 2045. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Beliau juga membawakan perkataan perkataan ulama tentang ini. Insya Allah pada pertemuan yang akan datang.

* Allahu A'lam *  🌸🍃


_ Al Fawaid Al Ilmiyyah _
Ustadz Badrusalam Lc. Hafidzohulloh
Blog, Updated at: 6:05 AM

0 comments:

Post a Comment

Blog Arcive

Random Posts