LARANGAN SHALAT SUNNAH APABILA IQAMAT SUDAH DIKUMANDANGKAN


لسلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله الرحمن الرحيم ۞
الحمد لله رب العلمين ۞
والصلاة و السلام على رسول الله ﷺ 
وبعد :
🔊🕔
نسأل الله عز وجل أن يرزقنا علما نافعا و عملا صالحا. و أن يكون هذا العمل خالصا لوجهه تعالى.

KITAABUL 'ILMI
📖  MAUSUU'AH AL-MANAHI ASY-SYAR'IYYAH/ ENSIKLOPEDIA LARANGAN-LARANGAN DALAM SYARI’AT
👤 Syaikh Salim bin Ied al Hilali


Lanjutan,
BAB : LARANGAN SHALAT SUNNAH APABILA IQAMAT SUDAH DIKUMANDANGKAN

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, dari nabi ﷺ ia berkata : 

إِذَا أُقِيمَتِ اصَّلاَةُ فَلَاَةَ إِلاَّ الْمَكْتُوْبَةَ
Apabila iqamat shalat telah ditegakkan maka tidak ada shalat kecuali shalat wajib.
[HR. Imam Muslim]

Dari 'Abdullah bin Malik bin Buhainah  رضي الله عنه bahwasanya Rasulullah ﷺ melewati seorang laki-laki yang sedang shalat sementara shalat subuh telah di iqamatkan maka nabi pun mengajaknya bicara dia dengan sesuatu yang kami tidak tahu apa itu. 

Ketika kami telah selesai shalat maka kami pun bertanya kepada orang tersebut : "Apa yang diucapkan oleh Rasulullah ﷺ kepadamu?" Maka Orang itu berkata, Rasulullah ﷺ bersabda :

يُوشِكُ أَنْ يُصَلِّيَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ أَرْبَعًا
Hampir-hampir seseorang shalat subuh 4 raka'at
[HR. Imam Bukhari dan Muslim, dan ini lafadz imam Muslim]

Maksud hadits ini Nabi melarang orang itu untuk shalat sunnah saat iqamat telah dikumandangkan. 

Dari 'Abdullah bin Sirjis رضي الله عنه, Ia berkata seorang laki-laki masuk ke Masjid dan Rasulullah ﷺ sedang sholat dhuhur lalu ia shalat dua raka'at di samping Masjid kemudian baru ia masuk bersama Rasulullah ﷺ, ketika telah selesai salam Rasulullaah ﷺ bersabda :

يَا فُلاَنُ بِأَ يِّ الصَّلاَتَيْنِ اعْتَدَدْتَ، أَبِصَلاَتِكَ وَحْدَكَ أَمْ بِصَلاَتِكَ مَعَنَا
"Hai Fulan dua shalat mana yang kamu anggap, apakah shalat dirimu sendiri atau shalat bersama kami?"
[HR. Imam Muslim]

Hadits ini juga larangan bagi mereka yang shalat Sunnah di saat shalat wajib ditegakkan. 

Dari Ibnu 'Abbas رضي الله عنه ia berkata :

Iqamat shalat subuh telah dikumandangkan dan akupun berdiri untuk shalat 2 raka'at qobliyah subuh, maka Nabi pun memegang tanganku dan bersabda :

أَتُصَلِّيَ الصُّبْحَ أَرْبَعًا؟
"Apakah kamu hendak shalat subuh 4 rakaat?"
[HR. Imam Ahmad, Ibnu khuzaimah, Al Hakim, Baihaqi dan Ibnu Hibban]


✒  Dari Hadits-hadits tersebut kita ambil faedah : 

1⃣ Tidak boleh shalat Sunnah ketika iqamat sudah dikumandangkan berarti mengharuskan dia untuk membatalkan shalatnya tersebut, namun sebagian ulama menyebutkan bahwa apabila misalnya tinggal tahiyat akhir lalu iqamat dikumandangkan lebih baik kita lanjutkan saja dengan diringkaskan yaitu pendapat Syaikh Utsaimin رحمه الله

Bahwa larangan ini adalah merupakan larangan yang bersifat mutlak, namun ikhtilaf para ulama apakah haram atau makruh wallahua'lam. 
Yang lebih kuat adalah bahwa ini hukumnya haram kenapa ? karena Nabi ﷺ menyatakan bahwa : 

فَلَاصَّلاَةُ إِلاَّ الْمَكْتُوْبَةَ
Apabila iqamat telah dikumandangkan maka tidak ada shalat kecuali shalat wajib

Dan pada atsarnya kata tidak ada shalat mempunyai makna : 
tidak sah shalat kecuali jika ada dalil yang memalingkannya 

2⃣ Nabi ﷺ mengingkari sahabat-sahabat yang shalat saat iqamat dikumandangkan, itu semua menunjukkan bahwa itu hukumnya Terlarang.


Wallahua'lam 🌾


Al Fawaid Al Ilmiyah
Blog, Updated at: 5:33 AM

0 comments:

Post a Comment

Blog Arcive

Random Posts