RINGKASAN TENTANG PENETAPAN ADANYA QIYAS DALAM FIQH *

لسلام عليكم و رحمة الله و بركاته
‎بسم الله الرحمن الرحيم ۞
‎الحمد لله رب العلمين ۞
‎والصلاة و السلام على رسول الله ﷺ 
‎وبعد :
🔊🕔
‎نسأل الله عز وجل أن يرزقنا علما نافعا و عملا صالحا. و أن يكون هذا العمل خالصا لوجهه تعالى.

📗  KITAB SHAHIH JAMI' BAYAANIL 'ILMI WA FADHLIH
👤IBNU ABDIL BAAR

BAB 51
*RINGKASAN TENTANG PENETAPAN ADANYA QIYAS DALAM FIQH *


Apa itu qiyas ?. Qiyas yaitu menyamakan 'cabang' dengan 'pokok' karena adanya persamaan 'illat' dan disamakan dalam hukumnya. Jadi menyamakan hukum cabang dengan hukum pokok karena adanya persamaan illat.*

📌 Qiyas itu ada 4 (empat) rukun :
1. Adanya pokok yang akan di qiyaskan. Yang menjadi pokoknya yaitu yang ditunjukkan dalam Al Quran dan Al Hadits. 
2. Adanya cabang; yaitu permasalahan yang baru muncul yang akan diqiyaskan kepada pokok. 
3. Adanya persamaan illat. 
4. Adanya hukum berupa : wajib, mubah, makruh, sunnah, haram. Apabila illatnya sama maka hukumnya sama. Apabila illatnya berbeda maka tentu tidak bisa diqiyaskan. 

Apa itu illat ? * Illat yaitu sifat yang tampak dan tetap pada sesuatu perkara*. Contoh : Illat diharamkannya arak adalah memabukkan. Artinya semua yang memabukkan hukumnya sama dengan arak; diqiyaskan kepadanya.

Qiyas ini termasuk hujjah syariat. Dimana qiyas boleh dipakai apabila sudah tidak ada nash dari Al Quran, Hadits maupun ijma. Maka pada waktu itu kita menggunakan qiyas.

📌Dalil bahwa qiyas itu termasuk hujjah :
( QS Al-Maidah: 95 )

‎يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَقۡتُلُواْ ٱلصَّيۡدَ وَأَنتُمۡ حُرُمٞۚ وَمَن قَتَلَهُۥ مِنكُم مُّتَعَمِّدٗا فَجَزَآءٞ مِّثۡلُ مَا قَتَلَ مِنَ ٱلنَّعَمِ يَحۡكُمُ بِهِۦ ذَوَا عَدۡلٖ مِّنكُمۡ هَدۡيَۢا بَٰلِغَ ٱلۡكَعۡبَةِ أَوۡ كَفَّٰرَةٞ طَعَامُ مَسَٰكِينَ أَوۡ عَدۡلُ ذَٰلِكَ صِيَامٗا لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمۡرِهِۦۗ عَفَا ٱللَّهُ عَمَّا سَلَفَۚ وَمَنۡ عَادَ فَيَنتَقِمُ ٱللَّهُ مِنۡهُۚ وَٱللَّهُ عَزِيزٞ ذُو ٱنتِقَامٍ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka'bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.

  Artinya orang yang sedang berihrom kemudian membunuh binatang buruan, maka dia wajib untuk membayar denda yang sama dengan binatang buruan yang ia bunuh tersebut. 



🌴Rasulullah ‎ﷺ didatangi seorang laki laki dan berkata :
" Wahai Rasulullah, isteriku melahirkan anak yang berwarna hitam kulitnya. Sementara aku dan isteriku putih ". Maka Rasulullah ‎ﷺ bertanya kepada orang tersebut " Apakah engkau memiliki unta? ". Orang itu berkata " Punya ya Rasulullah ". Kata Rasulullah ‎ﷺ " Apakah untamu ada yang punya anak ?". Dijawab " Ada". " Bagaimana warna anak anaknya ? ". " Ada yang merah dan yang lainnya ". Kemudian Rasulullah bersabda " Adakah anaknya yang warnanya tidak sama dengan induknya ?". " Ada ". Kata Rasulullah " Kenapa bisa sepeti itu ?". Kata orang tersebut " Bisa jadi karena keturunannya ada yang seperti itu, dari kakek kakeknya dahulu ". Kata Rasulullah " Inipun sama ". ( HR Bukhari Muslim ).

Disini Rasulullah ‎ﷺ mengqiyaskan. 

🌴Ketika ada seorang perempuan datang kepada Rasulullah ‎ﷺ dan mengatakan " Wahai Rasulullah , ayahku bernadzar untuk haji. Tapi dia belum sempat untuk melaksanakan nadzarnya dan sudah meninggal. Maka Rasulullah ‎ﷺ bersabda " Bagaimana pendapatmu kalau ayahmu memiliki hutang ? Apakah kamu wajib membayarkannya ?. Kata wanita itu " Iya". Kata Rasulullah " Hutang Allah lebih berhak untuk engkau bayar ". 

Disini Rasulullah ‎ﷺ  menggunakan qiyas. 

🌴Jadi qiyyas itu hujjah. Namun kata Imam Syafi'i ;  _qiyas itu bagaikan bangkai _. 

Maksudnya bangkai itu boleh kalau sudah tidak ada makanan lagi. Demikian pula qiyas boleh dipakai kalau sudah tidak ada nash lagi. Tidak ada dalil dari Al Quran, Hadits dan Ijma.

* Allahu A'lam *  🌸🍃


_ Al Fawaid Al Ilmiyyah _
ustdz Badrusalam Lc. Hafidzohulloh
Blog, Updated at: 5:39 AM

0 comments:

Post a Comment

Blog Arcive

Random Posts