SHOLAT SUNAH DALAM SAFAR


السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله الرحمن الرحيم ۞
الحمد لله رب العلمين ۞
والصلاة و السلام على رسول الله ﷺ
وبعد :
🔊🕔
نسأل الله عز وجل أن يرزقنا علما نافعا و عملا صالحا. و أن يكون هذا العمل خالصا لوجهه تعالى.

📖 MAUSU'AH MUYASSAROH

👤Syaikh Husain Al Uwaisyah.


Lanjutan,
SHOLAT SUNAH DALAM SAFAR

Berkata Imam Bukhori, BAB orang yang tathowwu' dalam safar selain sholat sebelum atau setelah sholat 5 waktu, dan Nabi  ﷺ tetap melakukan sholat dua raka’at sholat fajar qobliah subuh didalam safar.

Maksud Imam Bukhori bahwa didalam safar tidak disyariatkan sholat sunah rawatib kecuali qobliah subuh karena Nabi ﷺ tidak pernah melakukan sholat sunah rawatib didalam safar terlebih bahwa Nabi ﷺ mengqoshor  wajibnya adapun sholat qobliah subuh Nabi tidak pernah tinggalkan baik safar maupun tidak safar, sedangkan sholat sunah lainnya seperti sholat dhuha sholat tahajut sholat mutlak maka itu diperbolehkan untuk dilakukan tetap disyariatkan saat didalam safar.

Disebutkan didalam hadits bahwa Nabi ﷺ pernah sholat dhuha saat fathul Mekah 8 raka’at dan didalam hadits Abdullah bin Amir bahwasanya ia melihat Nabi ﷺ sholat malam diwaktu safar diatas kendaraannya dimana saja, kemana saja beliau menghadap. (HR Imam Muslim)

Dan Ibnu Umar mengatakan bahwa, Rasulullah ﷺ sholat diatas kendaraannya kemana saja menghadap beliau memberi syarat dengan kepalanya dan Ibnu Umar pun melakukannya.

Ini menunjukan bahwa yang tidak disyariatkan untuk melakukan sholat sunah saat safar hanyalah sholat sunah rawatib saja itupun sholat qobliah subuh tetap dilakukan juga adapun sholat sholat yang lainnya seperti sholat dhuha dan sholat tahajjud, sholat witir dan sholat yang lainnya yang selain sunah rawatib diperbolehkan atau disyariatkan.

BOLEHKAH SAFAR PADA HARI JUMAT?
Jawab, Boleh bersafar dihari jumat.
Kenapa ?  Karena tidak ada satupun dalil yang menunjukkan terlarangnya safar dihari jumat.

Syaikh Albani berkata, tidak ada dalam sunah yang melarang safar pada hari jumat secara mutlak.

Imam Baihaqi meriwayatkan dari Aswat bin Qoyis dari ayahnya ia berkata, bahwa Umar melihat seorang laki laki  sedang siap siap safar lalu ia berkata kalau bukan karena hari ini hari jumat aku akan pergi safar, maka Umar berkata, Pergilah karena jumat tidak menghalangi safar sama sekali.

Jadi saat kita mau safar dihari jumat tetap diperbolehkan tidak ada dalil yang menunjukkan itu terlarang walaupun memang kebiasaan Nabi ﷺ beliau safar dihari kamis.

Bagi mereka yang bersafar dihari jumat maka hendaklah ia pergi sebelum terdengar adzan Jumat jika sudah terdengar wajib dia ikut sholat Jumat terlebih dahulu.

Bagi musafir tidak wajib dan tidak ada kewajiban untuk jumatan.

Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairoh Nabi ﷺ bersabda,

لَيْسَ عَلَى الْمُسَافِرِ جُمُعَةٌ

Tidak ada atas musafir Jumatan (tidak wajib)

Artinya orang yang musafir tidak diwajibkan sholat Jumat. Maka kalau dia musafir kemudian dia tidak jumatan tidak berdosa akan tetapi wajib diganti dengan sholat dzuhur.

Orang yang safar dianjurkan untuk mengqoshor sholat dan boleh juga menjamak dua sholat kalau memang itu dibutuhkan dan ada kerepotan.


Wallahu’alam 🌻
Al Fawaid Al Ilmiyah
Blog, Updated at: 6:09 AM

0 comments:

Post a Comment

Blog Arcive

Random Posts