TEMPAT DIMULAINYA MENGQOSOR SOLAT


السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله الرحمن الرحيم ۞
الحمد لله رب العلمين ۞
والصلاة و السلام على رسول الله ﷺ 
وبعد :
🔊🕔
نسأل الله عز وجل أن يرزقنا علما نافعا و عملا صالحا. و أن يكون هذا العمل خالصا لوجهه تعالى.

📖 MAUSU'AH MUYASSAROH

👤Syaikh Husain Al Uwaisyah. 


TEMPAT YANG MULAI IA MENGQOSHOR DARINYA

Jumhur ulama berpendapat bahwa mengqoshor sholat itu dimulai ketika kita sudah berpisah dengan bangunan bangunan kota, dia sudah mulai keluar kota dan bahwasanya itu adalah syarat.

Ibnu Mundzir berkata, kami tidak mengetahui bahwa Nabi ﷺ mengqoshor pada sesuatupun dari safarnya kecuali setelah keluar dari kota Madinah.

Berkata Anas, aku sholat dzuhur bersama Nabi ﷺ di Madinah 4 raka’at dan di Dzulhulaifah 2 raka’at. 
(HR Bukhori)

Hal ini menunjukkan bahwa misalnya ketika kita mau pergi ke Bandung kemudian kita sudah keluar dari kota Jakarta maka saat itu kita sudah boleh untuk mulai mengqoshor.

Seorang musafir apabila pergi safar karena ada keperluan dan dia tidak tahu akan berapa lama tinggal disana dan diapun juga tidak ada niat untuk menetap disana maka ia boleh terus mengqoshor sampai pulang.

Berbeda tentunya kalau dia sudah tahu bahwa dia akan tinggal disana misalnya selama dua bulan atau selama setahun maka yang seperti ini hukumnya seperti hukum mukim kata para ulama adapun kalau kita tidak tahu akan selesainya kapan makanya seperti ini hukumnya musafir.

Dari Jabir ia berkata, bahwa Nabi ﷺ  pernah tinggal di Tabuk 20 hari dan beliau terus mengqoshor sholat selama 20 hari itu. (HR Imam Ahmad)

Ibnu Qoyyim berkata, Nabi ﷺ tidak pernah berkata kepada umatnya jangan mengqoshor sholat apabila tinggal lebih dari sekian sekian..akan tetapi kebetulan Nabi ﷺ tinggal di Tabuk 20 hari dan beliau terus mengqoshor sholat disana.

Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi ﷺ pernah tinggal 19 hari  dan beliau mengqoshor dan kami apabila safar 19 hari kami mengqoshor apabila lebih dari itu kami menyempurnakan (ini pendapat Ibnu Abbas).

Disebutkan dalam sebuah riwayat bahwa Abdullah bin Umar pernah ke Adzarbaijan untuk berjihad di jalan Allah selama 6 bulan beliau mengqoshor disana.

Disebutkan dalam kitab Arraudhotunnadiyah jilid 1 hal 383 dan pendapat kebanyakan para ulama bahwa seseorang terus mengqoshor selama ia tidak ada niat untuk menetap. 

Maka dari itu pendapat yang rajih/shahih tidak ada batasan selama seseorang mau pergi safar dimana ia tidak tahu akan berapa lama selesainya kebutuhan dia maka pada waktu itu ia terus mengqoshor diperbolehkan.
Misalnya seseorang mau pergi ke Eropa karena ada keperluan dan ia tidak tahu selesainya berapa hari maka pada waktu itu ia terus mengqoshor. 

Adapun kalau ia mau pergi ke Jepang misalnya ia tahu ia akan tinggal disana misalnya selama setahun karena ditugaskan oleh kantornya maka seperti ini hukumnya hukum mukim maka semenjak ia sampai disana ia tidak boleh mengqoshor lagi.


Wallahua’lam 🌻

Al Fawaid Al Ilmiyah
Ustadz Badrusalam Lc,Hafidzohulloh
Blog, Updated at: 6:00 AM

0 comments:

Post a Comment

Blog Arcive

Random Posts