AL QOWA’ID AL FIQHIYYAH AL KUBRO 1


  Rabu, 21 Syawal  1442 H
|  2 Juni 2021 M


‎Assalamu’alaikum Warohmatullaahi Wabarokaatuh...

‎بسم الله الرحمن الرحيم ۞

‎الحمد لله رب العلمين ۞

‎والصلاة و السلام على رسول الله ﷺ
‎وبعد :

🔊

KITAABUL 'ILMI
📖  * AL QOWA’ID AL FIQHIYYAH AL KUBRO*

👤 * DR. Salih bin Ghanim As Sadlan*


MATERI 1


Kita akan memulai pembahasan kitab Al Qowa’id Al Fiqhiyyah Al Kubro, yang ditulis oleh DR. Salih bin Ghanim As Sadlan.

Dimana beliau akan membahas inti dari kitab ini adalah :
Membahas 5 Kaidah Fiqih Besar Dan Cabang-Cabangnya

Namun sebelum kita masuk kedalam kaidah-kaidah fiqih tersebut, beliau menyebutkan tentang sejarah munculnya kaidah fiqih.

Beliau berkata :
Sejarah ringkas tentang
munculnya kaidah fiqih dan perkembangannya.

Kaidah Fiqhiyyah:
Kaidah yang bersifat umum yang berdasarkan kepada atsar dalam fiqih islam itu tidak diletakkan seluruhnya sekaligus diwaktu tertentu ( tidak ).

Akan tetapi ia terbentuk pemahamannya dan dibentuk berdasarkan nash secara tadarruj ( sedikit demi sedikit ).

Dimasa-masa keemasannya fiqih dan kebangkitannya dengan cara beristinbath, mengambil kaidah dari dalil-dalil nash syariat yang bersifat umum.

Demikian pula berdasarkan dasar-dasar ushul fiqih dan illat dari suatu hukum dan yang ditetapkan oleh secara akal.

Dimana benih yang pertama mulai muncul dalam ilmu kaidah fiqih ini. Itu tumbuh setelah masa risalah.

Dan hadist - hadist Nabi ﷺ dalam banyak permasalahan hukum itu dijadikan sebagai kaidah umum yang dibawahnya banyak sekali cabang-cabang fiqihnya.

Contoh, misalnya ;
Sabda Nabi ﷺ

‎الخراج بالضمان

Contoh lagi :

‎لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Nanti akan dijelaskan pada babnya tersendiri apa maksudnya.

Contoh ada lagi :

‎إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ

Dan hadist-hadist yang lain.

Dan sabda-sabda Nabi ﷺ  yang lainnya yang ucapan sabda Nabi ﷺ tersebut pendek namun maknanya sangat luas sekali.

Dan kemudian oleh para fuqoha dijadikan sebagai sebuah kaidah yang kuat yang menyendiri dan ia menjadi sebuah kaidah fiqih yang baku.

Setelah Nabi ﷺ wafat, mulailah gerakan fiqih mulai muncul dan tampak. Terlebih  para sahabat , para tabi’in , para tabi’ut  tabi’in , para ulama, dan para ahli ijtihad menghadapi berbagai macam permasalahan-permasalahan fiqih yang sangat banyak sekali yang muncul di zaman itu. Sehingga terkumpul banyak sekali masalah-masalah dan cabang-cabang dalam fiqih islam.

Sehingga pada waktu itu dilihatlah ternyata banyak cabang bersatu pada satu permasalahan atau satu kaidah .

Sehingga akhirnya kemudian seperti Umar bin Khattab رضي الله عنه membuat sebuah kaidah dalam Shahih Bukhari :

‎مقاطع الحقوق عند الشروط

‎  مقاطع
Artinya : potomgan

‎الحقوق عند الشروط
Itu disisi syarat-syaratnya

Contoh lagi misalnya :
Ibnu Abbas رضي الله عنه memberikan kaidah :

‎ كل شيء في القرآن أو أو

Semua yang ada dalam al quran dengan mengatakan أو أو maka itu sifatnya pilihan. Dan semua yang ada dalam al quran jika kalian tidak mendapatkan ini  maka itu maksudnya harus yang pertama dulu.  Baru kemudian setelah itu selanjutnya.

Maka riwayat Umar bin Khattab رضي الله عنه di jadikan kaidah dalam bab syarat.

Sedangkan riwayat dari Ibnu Abbas رضي الله عنه tadi dijadikan kaidah dalam bab kafarat dan pilihan.

Ini akhirnya menjadi sebuah kaidah yang ditetapkan oleh para ulama.



🌸والله أعلم

𝐀𝐋 𝐅𝐀𝐖𝐀𝐈𝐃 𝐀𝐋 𝐈𝐋𝐌𝐈𝐘𝐘𝐀𝐇

Blog, Updated at: 2:16 AM

0 comments:

Post a Comment

Blog Arcive

Random Posts